Redefinisi SANKRI dan Penguatan SANKRI Untuk Pembangunan Aparatur Negara

PAPER SANKRI

“REDEFINISI SANKRI DAN PENGUATAN SANKRI UNTUK PEMBANGUNAN APARATUR NEGARA”


Oleh: M Arafat Imam G (*)

ABSTRAK

Redefinisi SANKRI dan penguatan SANKRI untuk pembangunan aparatur negara pada paper ini akan membahas gambaran umum tentang: Redefinisi sistem administrasi negara pasca reformasi; Unsur-unsur dalam definisi SANKRI; Isu, permasalahan, dan tantangan penyelenggaraan SANKRI lima tahun ke depan; Mekanisme hubungan antar penyelenggara negara: Khususnya lembaga legislatif dan eksekutif; Langkah-langkah kebijakan penguatan hubungan kelembagaan antar subsistem administrasi negara; Penguatan elemen strategis dalam sankri untuk mendukung pemberdayaan aparatur negara; dan Peran LAN dalam penguatan SANKRI untuk pemberdayaan aparatur negara.

BAB I PENDAHULUAN

Administrasi adalah sebuah istilah yang umum. Hal tersebut terlihat dengan banyaknya sudut pandang dan definisi akan arti dan pemahaman mengenai administrasi itu sendiri. Salah satu definisi administrasi (Ferrel Heady, 2001:2) sebagai “...cooperative human effort toward reaching some goal or goals accepted by those engaged in the endeavour” memberikan penjelasan karakteristik administrasi pada sektor publik, yaitu sebagai berikut:
  1. Merupakan usaha kelompok kerjasama dalam susunan kenegaraan;
  2. Mencakup ketiga cabangnya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudisial, serta saling hubungan antara ketiganya;
  3. Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijakan umum (negara) sehingga karenanya merupakan proses politik;
  4. Secara nyata berbeda dari administrasi swasta; dan
  5. Erat kaitannya dengan berbagai kelompok swasta maupun individu dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat. (Nigro dan Nigro, 1980: 14)
Di Indonesia, Administrasi Negara lebih merujuk kepada bekerjanya seluruh komponen bangsa dan para penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara secara berdayaguna dan berhasilguna. Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Administrasi Negara (2005: 4) memberi pengertian administrasi negara secara lebih luas, yaitu mencakup “aktivitas seluruh lembaga negara, baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan sebagainya”.

Sehingga Lembaga Administrasi Negara (2005:10) memberi redefinisi pada istilah Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) paska reformasi sebagai “Sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, dengan mendayagunakan segala kemampuan seluruh aparatur negara beserta rakyat dan dunia usaha/swasta untuk memanfaatkan segenap sumber daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional/negara sebagaimana dimaksud uud 1945.” 

Dalam pelaksanaannya, SANKRI diwarnai oleh perkembangan perubahan paradigma dari peranan serba negara (statism) atau dominasi pemerintah (government) menjadi tata kepemerintahan (governance) yang mencerminkan interaksi sosial-politik antara para penyelenggara negara dengan masyarakat umum dan dunia usaha (swasta) dalam berbagai kegiatan guna mewujudkan tujuan negara dan tujuan pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945.

Definisi SANKRI telah mengakomodasi perkembangan disiplin keilmuan administrasi, administrasi negara, kepemerintahan (governance) yang berkembang sejak tahun 1980-an. Secara faktual SANKRI telah menjadi praktik terbaik dan karya prestasi bangsa Indonesia bahkan sebelum negara-negara maju sekalipun mempraktikannya. Dikarenakan SANKRI memiliki sumber acuan yang sangat prinsipiil, yaitu Pembukaan UUD NRI 1945, UUD NRI 1945 beserta keempat amandemennya, dan didasarkan kepada nilai-nilai ideologi Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Pada pelaksanaan SANKRI, pemerintah beracuan pada unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Unsur Tujuan atau Hasil: Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur;
  2. Unsur Proses: Seluruh fungsi penyelenggaraan negara, pemerintahan negara dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha/swasta;
  3. Unsur Sumber Daya Nasional: Sumber daya alam maupun sumber daya buatan yang tersedia di bumi Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besarnya hajat hidup rakyat banyak;
  4. Unsur Kemampuan: Kapasitas dan kompetensi seluruh unsur aparatur negara bersama masyarakat dan dunia usaha;
  5. Unsur Sistem Penyelenggaraan Kehidupan Negara dan Bangsa: SANKRI bekerja berdasarkan UUD NRI 1945, hukum, dan peraturan perundangan yang mengatur segala sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun demikian, penyelenggaraan SANKRI dihadapkan pada 5 (lima) isu, permasalahan dan tantangan strategis, yaitu:
  1. Peningkatan kemampuan daya saing nasional;
  2. Peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat;
  3. Peningkatan percepatan pembangunan kesejahteraan sosial;
  4. Percepatan pembangunan sistem administrasi negara; dan
  5. Peningkatan kualitas proses penyelenggaraan administrasi negara.
Oleh karena itu dalam paper ini penulis akan menjelaskan tentang bagaimana redefinisi SANKRI dan penguatan SANKRI untuk pembangunan aparatur Negara. 

BAB II PEMBAHASAN

Berdasarkan data IMD World Competitiveness Ranking 2007, ranking daya saing Indonesia pada tahun 2006 adalah 52 dari 55 negara lalu turun menjadi 54 dari 55 negara pada tahun 2007.

Country
2006
2007
USA
1
1
Singapore
3
2
Hongkong
2
3
Switzerland
8
6
Australia
13
11
China
18
15
Taiwan
17
18
Malaysia
22
23
India
27
27
Korea
32
29
Thailand
29
33
Philippines
42
45
Indonesia
52
54
Venezuela
53
55
Tabel 1: Ranking daya saing berdasarkan data IMD World Competitiveness Ranking 2007

Lalu berdasarkan data Jetro (Japan External Trade Organization) dari JBIC (Japan Bank for International Cooperation), ranking Indonesia sebagai negara tujuan operasi bisnis dalam jangka menengah (3 tahun atau lebih) terus menurun, yaitu pada tahun 1997 Indonesia menduduki ranking 3 setelah China dan USA, namun pada tahun 2006 terus menurun ke ranking 9 dibawah China, India, Vietnam, Thailand, USA, Russia, Brazil dan Korea Selatan.

Rank
1997
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
1st
China
China
China
China
China
China
China
China
2nd
USA
USA
USA
Thailand
Thailand
Thailand
Vietnam
India
India
3rd
Indonesia
Thailand
Thailand
USA
USA
Thailand
Vietnam
4th
Thailand
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Vietnam
India
Vietnam
Thailand
5 th
India
Malaysia
India
Vietnam
India
USA
USA
USA
6 th
Vetnam
Taiwan
Vietnam
India
Indonesia
Russia
Russia
Russia
7 th
Philippines
India
Thailand
Korea
Korea
Indonesia
Korea
Brazil
8 th
Malaysia
Vietnam
Korea
Taiwan
Taiwan
Korea
Indonesia
Korea
9 th
Brazil
Korea
Malaysia
Malaysia
Malaysia
Taiwan
Brazil
Indonesia
10 th
Taiwan
Philippines
Singapore
Brazil
Russia
Malaysia
Taiwan
Taiwan
Tabel 2: Ranking negara tujuan operasi bisnis dalam jangka menengah (3 tahun atau lebih) berdasarkan data Jetro dari JBIC Tahun 2006

Penurunan kemampuan daya saing nasional tersebut disebabkan oleh beberapa permasalahan nasional sebagai berikut:
  1. Infrastruktur kawasan ekonomi/Industri dan sistem pelayanan investasi masih belum maksimal;
  2. Kebijakan insentif investasi kurang kompetitif;
  3. Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia: kualitas, militansi, hubungan industrial;
  4. Standar produk barang dan jasa kurang kompetitif;
  5. Ekonomi biaya tinggi (high-cost economy);
  6. Kepastian hukum masih lemah;
  7. Lemahnya publikasi dan promosi dagang dan industri di berbagai negara; dan
  8. Kemampuan daya beli masyarakat relatif rendah
Selain itu, SANKRI juga dihadapkan pada beberapa permasalahan kesejahteraan ekonomi masyarakat sebagai berikut:
  1. Laju Pertumbuhan Ekonomi nasional masih cenderung didorong oleh faktor konsumsi;
  2. Laju pertumbuhan investasi relatif rendah;
  3. Kemampuan daya beli relatif rendah, angka kemiskinan masih tinggi;
  4. Kesenjangan distribusi pendapatan; dan
  5. Otonomi daerah sebagai instrumen redistribusi pendapatan belum optimal
Oleh karena itu, SANKRI memberikan gagasan tema pembangunan ekonomi periode 2009-2014 adalah “Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Produktif”. Sedangkan gagasan tema kinerja SANKRI periode 2009-2014 adalah “Percepatan Pembangunan Administrasi Negara Bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Percepatan Pembangunan Ekonomi Produktif”

Namun demikian, dalam proses pelaksanaannya tetap terjadi beberapa permasalahan terkait pembangunan SANKRI, yaitu pada hal sebagai berikut:
  1. Kepastian hukum Lembaga Negara: antara lain Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  2. Kedudukan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR);
  3. Kelembagaan yudikatif;
  4. Kelembagaan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum;
  5. Kepastian hukum sistem demokrasi politik;
  6. Peraturan perundang-undangan reformasi birokrasi: RUU AP, RUU EP, RUU PP dan RUU KN;
  7. Kedudukan lembaga independen (komisi-komisi negara);
  8. Harmonisasi perundang-undangan sektoral.
Maka SANKRI menyusun mekanisme hubungan antar penyelenggara negara, khususnya pada lembaga legislatif dan eksekutif sebagai berikut:
  • Mekanisme Checks and Balances System;
  • DPR memiliki hak-hak tertentu, yaitu: Hak interpelasi, Hak angket, dan Hak menyatakan pendapat;
  • DPR dapat memanggil eksekutif/pejabat publik untuk konsultasi, informasi dan sebagainya dengan hak Poena serta terdapat sanksi untuk pengabaian;
  • DPR dan Presiden setara, tidak dapat saling menjatuhkan (Sistem Presidensiil);
  • DPR mitra eksekutif dan birokrasi dalam perumusan kebijakan politik dan UU;
  • Pelaksanaan Hak Budget bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan lain. Seperti contoh KPK dan siapapun dimungkinkan mengikuti sidang pembahasan anggaran antara DPR dgn Eksekutif selama dinyatakan terbuka untuk umum;
  • Kelembagaan dan kedudukan fraksi Parpol cenderung lebih dominan daripada Komisi & Panja dan Pansus DPR dalam pengambilan keputusan DPR. Oposisi dan dukungan melalui Fraksi Parpol bukan melalui representasi wakil rakyat;
Namun dalam prakteknya, terdapat permasalahan hubungan kelembagaan antar subsistem administrasi negara, yaitu sebagai berikut:
  • Hubungan kelembagaan dalam praktik administrasi negara masih cenderung mengikuti aturan permainan “menang-kalah”, bukan permainan “menang-menang” atau consensus;
  • Seringkali dilandasi oleh idealisme sempit golongan, egoisme sektoral, atau bahkan ambisi-ambisi dan kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan tertentu.
Jadi dibutuhkan langkah-langkah kebijakan penguatan hubungan kelembagaan antar subsistem administrasi negara sebagai berikut:
1. Peningkatan Pemahaman dan Pelaksanaan UUD NRI 1945 serta Nilai-nilai Kebangsaan:
  • Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam penyelenggaraan SANKRI;
  • Difusi inovasi operasionalisasi nilai-nilai kebangsaan sesuai tuntutan jaman.
2. Penyempurnaan Kepranataan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Negara:
  • Agenda Amandemen Kelima UUD NRI 1945 untuk menjamin perkuatan kelembagaan penyelenggaraan administrasi negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kepemerintahan yang baik.
3. Penguatan Kelembagaan DPD;
4. Peninjauan Kembali Kelembagaan MPR dan lembaga negara lainnya;
5. Peninjauan Kembali Kepranataan Lembaga Negara Independen:
  • Rasionalisasi, Integrasi, Akuntabilitas Kinerja.
6. Pembentukan Sistem Administrasi Penyelenggaraan Demokrasi Politik:
  • Kepastian Hukum dan Perundang-undangan Sistem Politik Nasional;
  • Kepastian Politik;
  • Beban Anggaran Negara.
7. Pembentukan UU mengenai Sistem dan Susunan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai Sistem Administrasi Pemerintahan Negara (Pemerintah Pusat):
  • Payung hukum sistem kelembagaan, struktur, kedudukan, hak dan kewajiban; mekanisme kerja penyelenggaraan pemerintahan negara;
  • Sumber acuan hukum peraturan perundang-undangan sectoral.
8. Sinkronisasi dan Harmonisasi Sistem Administrasi Negara:
  • Kodifikasi, kompilasi peraturan perundang-undangan sektoral fungsional;
  • Integrasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sectoral;
  • Kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu diperlukan usaha penguatan elemen strategis SANKRI untuk mendukung pemberdayaan aparatur negara yang dapat dirinci sebagai berikut:
1. Penguatan Komponen Penyelenggaraan Negara:
  • Amandemen UUD NRI 1945: susduk lembaga negara, haluan negara (pembangunan nasional), otonomi daerah, hubungan kelembagaan negara dengan birokrasi maupun dengan masyarakat dan dunia usaha;
  • Kepastian hukum sistem politik nasional;
  • Penyempurnaan sistem dan mekanisme kekuasaan negara di bidang hukum (yudikatif);
  • Penuntasan pembahasan, penetapan, dan pemberlakuan RUU Kebebasan Hak atas Informasi;
  • Pengaturan peran masyarakat dan dunia usaha dalam SANKRI;
  • Penyempurnaan sistem desentralisasi dan pemberian otonomi kepada daerah.
2. Penguatan Komponen Administrasi Pemerintahan:
  • Penuntasan penetapan dan pemberlakuan RUU Administrasi Pemerintahan;
  • Penataan dan pengembangan sistem manajemen kebijakan public;
  • Penuntasan pembahasan, penetapan, dan pemberlakuan RUU Kementerian Negara;
  • Penuntasan pembahasan, penetapan, dan pemberlakuan RUU Pelayanan Publik;
  • Penuntasan pembahasan, penetapan, dan pemberlakuan RUU Etika Pemerintahan;
  • Penyempurnaan sistem manajemen keuangan negara dan pemerintahan;
  • Penyempurnaan sistem dan mekanisme perencanaan yang berbasis kinerja, partisipatif, berorientasi manfaat public;
  • Penyempurnaan sistem dan mekanisme pengelolaan kekayaan negara.
3. Penguatan Komponen Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Penyempurnaan mekanisme dan kriteria pemilihan pejabat negara melalui proses fit and proper test;
  • Netralitas, independensi, dan integritas Tim Seleksi Pejabat Negara dibawah sumpah;
  • Transparansi kriteria kompetensi, integritas, dan kapabilitas calon pejabat negara;
  • Mekanisme uji publik kelayakan kandidat pemilu/pilpres/pilkada;
  • Pelembagaan mekanisme akuntabilitas publik berupa kontrak politik bagi seluruh pejabat negara;
  • Pelembagaan Pembekalan Wacana strategis SANKRI bagi Pejabat Negara baru terpilih/diangkat;
  • Penyempurnaan sistem administrasi kepegawaian negara;
  • Penyempurnaan konsep dan struktur kepegawaian negara;
  • Pengaturan mengenai kedudukan KORPRI sebagai lembaga profesi Pegawai Negara;
  • Rasionalisasi struktur jabatan administrasi pemerintahan;
  • Pengembangan sistem remunerasi dan pemberian tunjangan pegawai setara sektor swasta dan berbasis kompetensi;
  • Pengembangan sistem penempatan pegawai dalam jabatan negeri maupun dalam jabatan struktural dan fungsional yang bersifat kompetitif, transparan, berbasis prestasi kinerja dan kompetensi;
  • Pengembangan sistem kontrak kerja untuk jabatan negeri maupun jabatan public;
  • Pengembangan sistem Diklat Profesi, Diklat Jabatan (Struktural dan Fungsional), serta diklat teknis fungsional bagi SDM aparatur pemerintah yang berbasis kompetensi dan berorientasi kinerja;
  • Pengembangan sistem dan mekanisme regenerasi dan suksesi kepemimpinan lembaga pemerintah melalui sistem rekrutmen jabatan yang bersifat kompetitif, terbuka dan berbasis kompetensi;
  • Pengembangan sistem evaluasi dan akuntabilitas kinerja obyektif;
  • Pengembangan sistem pemberhentian pegawai baik dalam masa jabatan maupun dalam rangka pemensiunan yang berkelayakan bagi kelangsungan hidup dan penghidupan mantan pegawai/pejabat.

BAB III PENUTUP

Proses pelaksanaan dari redefinisi SANKRI dan penguatan SANKRI untuk pembangunan aparatur negara menekankan pada peran Lembaga Administrasi Negara (LAN) sesuai tugas pokok LAN “melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan fungsi LAN sebagai:
  • pengkajian dan penyusunan kebijakan publik serta penelitian dan pengembangan di bidang administrasi negara;
  • pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur negara;
  • koordinasi dan fasilitasi pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
  • pelaksanaan tugas-tugas rutin administratif LAN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Oleh karena itu, LAN diharapkan mampu sebagai institusi berbasis keilmuan dan kompetensi (knowledge Institution) dalam pembangunan kapasitas sistem dan aparatur administrasi negara untuk kemajuan kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia di masa depan. Sekaligus memberikan inspirasi dan sekaligus menggerakkan upaya-upaya reformasi dan sekaligus transformasi nilai-nilai baru dalam penyelenggaraan SANKRI berupa:
  • Advokasi Kebijakan Pendayagunaan Kapasitas dan Kompetensi Aparatur Negara;
  • Fasilitasi Pengembangan Kader-kader Kepemimpinan dan Aparatur Negara;
  • Advokasi dan Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Daerah;
  • Katalisasi Pengembangan Model Colaborative Governance;
  • Advokasi Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Bagi Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Generasi Kini dan Masa Depan;
  • Pengembangan Teknologi Administrasi Negara;
  • Pengembangan Kolaborasi Kelembagaan Profesi baik Nasional maupun Internasional dalam Pengembangan Ilmu dan Praktik Administrasi Negara.
Sehingga melalui penguatan SANKRI dan pemberdayaan aparatur negara diharapkan akan terbangun sebuah tata kepemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mampu mengakselerasi perwujudan tujuan negara dan pelaksanaan tugas pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

***

(*) Saat makalah ini ditulis pada bulan Maret 2016, penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), penulis 4 buku, 1 novel thriller dan mahasiswa magister manajemen keuangan negara pada STIA-LAN Jakarta.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
“Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa”
Artikel ini merupakan publikasi tugas kuliah individu. Kumpulan tugas kuliah penulis telah disatukan dalam bentuk e-Book dan dapat diperoleh di Google Play Book.
Redefinisi SANKRI dan Penguatan SANKRI Untuk Pembangunan Aparatur Negara Redefinisi SANKRI dan Penguatan SANKRI Untuk Pembangunan Aparatur Negara Reviewed by Santana Primaraya on 8:23:00 PM Rating: 5

1 comment:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 082352406469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete

Powered by Blogger.