ARTIKEL KEBIJAKAN PUBLIK
Oleh: M Arafat Imam G (*)
BAB I PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG MASALAH
Sampel permasalahan pada pengelolaan salah satu pasar daerah di Kota Bekasi, sebut saja Pasar ABC, yang dikerja-samakan pada salah satu Perusahaan Swasta, sebut saja PT. 123, antara lain:
a) Sesuai perjanjian kerja sama pada Dasar Hukum Pengelolaan oleh PT. 123 dengan Pemerintah Kota Bekasi, terdapat permasalahan sebagai berikut:
- Belum menyerahkan truk sampah
- Menambah bangunan, tower dan fasilitas ATM
- Belum menyelesaikan HPL atas nama Pemerintah Kota Bekasi
- Belum melaksanakan pembuatan tempat composting
- Tidak melaksanakan perawatan gedung dan prasarana lainnya sehingga PAD/Kontribusi tidak maksimal
- Kurang proaktif dalam penanganan listrik dan penataan PKL pada dua Jalan Arteri Kota Bekasi
2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan permasalahan diatas, penulis mencari alternatif kebijakan kelembagaan pengelolaan Pasar ABC Bekasi melalui kajian ruang lingkup kinerja dinas internal dan studi kasus penerapan pada Pemda lain. Kemungkinan awal alternatif kelembagaan pasar tersebut ada 4 (empat), yaitu:
- Membentuk BUMD/Perusahaan Daerah khusus pasar daerah;
- Membentuk anak BUMD PDMP (Perusahaan Daerah Mitra Patriot) khusus pasar daerah;
- Membentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pada Dispera (Dinas Perekonomian Rakyat);
- Menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta (Pihak ketiga).
BAB II PEMBAHASAN
1. KAJIAN RUANG LINGKUP KINERJA DINAS INTERNAL
Pada pembahasan ini, kebijakan pengelolaan Pasar ABC Bekasi harus memperhatikan faktor strategi organisasi pada urusan program terkait. Hal tersebut penting guna menentukan dasar kelembagaan dan waktu yang tepat dalam penetapan alternatif kebijakan sesuai ketersediaan anggaran Rencana Kerja (Renja) dan kesesuaiannya/singkronisasi dengan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi.
INDIKATOR KINERJA PASAR DAERAH [1]:
1) Urusan Nasional: Perdagangan
Urusan nasional tersebut terdiri dari beberapa program nasional:
a. Peningkatan dan Pengembangan Ekspor;
b. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri;
c. Program Persaingan Usaha;
d. Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan;
2) SKPD Kota Bekasi yang menjalankan urusan perdagangan:
a. Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera);
b. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)
3) Nama Program Perdagangan pada SKPD[2]:
a. Dispera: Program Peningkatan Sarana & Prasarana Pelayanan Pasar
b. Disperindagkop: Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan
4) Uraian Kegiatan pada Program SKPD:
a. Dispera:
Bidang Teknik Perpasaran:
· Pemeliharaan Bangunan Bantargebang (Lanjutan);
· Pemeliharaan Bangunan Pasar Kranji Baru (Lanjutan);
· Penyusunan Naskah Akademik Raperda BLUD Pasar;
· Penyusunan Perda Pasar Swasta & Lingkungan;
· Pembinaan & Pendataan Pasar Swasta/Lingkungan;
· Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan di Lingkungan Dispera
Bidang SIHTIB:
· General Check Up Petugas Pasar
· Forum Dialog Warga Pasar dengan Pemerintah
· Pembuatan Taman Pasar
· Peningkatan Pelayanan Kebersihan Pasar
· Optimalisasi Pengelolaan Sampah Pasar
· Pengadaan Sarana Ketertiban Pasar
· Penyelenggaraan K3 di Pasar
· Pengadaan Mesin Pres Plastik
b. Disperindagkop:
· Pengawasan kelayakan konsumsi produk makanan dan minuman
· Pengawasan perdagangan minuman keras
· Penyelenggaraan pasar murah
· Tera ulang dan pendataan potensi UTTP
· Penyelenggaraan BPSK
· Prasarana metrology legal
· Pengendalian pasar dan distribusi barang
· Monitoring dan evaluasi Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang Toko Modern
· Operasi pasar
· Penilaian UPTD Metrologi Legal Kota Bekasi
Keterangan: Dikarenakan fokus kajian pada kebijakan kelembagaan pasar daerah, maka pelaksanaan program SKPD terkait ada pada Dispera.
SINGKRONISASI PROGRAM KINERJA PASAR DAERAH (SECARA UMUM):
1) RENSTRA KOTA BEKASI
· Tujuan B: Meningkatkan pelayanan prima di bidang ekonomi kerakyatan yang merata
· Sasaran :
1. Meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku (jutaan rupiah)
2. Meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita atas dasar harga berlaku (Rp)
3. Meningkatnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (miliar rupiah)
4. Meningkatnya jumlah investasi (US$)
5. Meningkatnya nilai eksport (US$)
6. Meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi (LPE)
7. Meningkatnya pelaku usaha kecil menengah (UKM), Usaha Menengah (orang)
8. Terbentuknya lembaga keuangan syariah (unit)
9. Terbentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi (unit)
2) RPJMD KOTA BEKASI TAHUN 2013-2018 REVISI
· Sasaran: Memenuhi kebutuhan lapangan kerja dan kesempatan berusaha
· Strategi: Meningkatkan perekonomian melalui perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan investasi dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
· Arah Kebijakan: Kebijakan umum
a. Indikator kinerja: terbinanya/tertatanya pedagang/usaha formal
o Program pembangunan: program pembinaan pedagang/usaha informal
b. Indikator kinerja: pasar tradisional yang representatif
o Program pembangunan: program penataan prasarana dan peningkatan pelayanan
c. Indikator kinerja: meningkatkan retribusi pasar
d. Indikator kinerja: pembangunan alat composting dan terpenuhinya proses limbah pasar
e. Indikator kinerja: terdata, terbina dan tertatanya pasar swasta/lingkungan
2. KAJIAN STUDI KASUS PADA PEMERINTAH DAERAH LAIN
Pada pembahasan ini, sumber data penulis hanya berasal dari website dan mass media online. Sehingga penulis tidak dapat menampilkan data secara holistik. Adapun penulis hanya menemukan contoh studi kasus pelaksanaan pada alternatif membentuk PD khusus pasar daerah dan BLUD pasar daerah. Beberapa contoh tersebut dapat penulis jelaskan sebagai berikut:
1) ALTERNATIF 1: MEMBENTUK BUMD/PERUSAHAAN DAERAH KHUSUS PASAR DAERAH
A) PEMPROV DKI JAKARTA, PERUSAHAAN DAERAH PASAR JAYA
Mengacu pada PD Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta[3], didapatkan acuan model referensi sebagai berikut:
1. Maksud pendirian PD Pasar adalah dalam rangka peningkatan efisiensi umum di bidang perpasaran di lingkungan Jawatan Perekonomian Rakyat Daerah sehingga merupakan unit usaha yang mandiri dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, juga merupakan sumber penghasilan riil bagi daerah;
2. Peraturan pada PD Pasar Jaya[4] antara lain:
· Undang-Undang Dasar 1945
· Undang Undang:
o Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
o Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
o Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
o Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
o Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara
o Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
o Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
· Peraturan Pemerintah
· Peraturan Presiden/Keputusan Presiden
· Peraturan Menteri/Keputusan Menteri
o Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
o Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
· Peraturan Daerah Provinisi DKI Jakarta
o Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 Perpasaran Swasta
o Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PD Pasar Jaya (Salinan terlampir)
o Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar (Salinan terlampir)
o Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
o Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
· Peraturan Gubernur/Keputusan Gubernur DKI Jakarta
3. PD Pasar Jaya mengelola 153 pasar yang tersebar diseluruh wilayah provinsi DKI Jakarta dan PD Pasar Kota Medan mengelola 21 pasar yang tersebar diseluruh wilayah Kota Medan.
4. Beberapa Peluang Fungsi PD Pasar Jaya[5]:
· Mengendalikan harga pasar
· Memasok komoditas pangan melalui kerja sama dengan daerah produsen, seperti telur, beras dan gula
· Mengembangkan PKK Mart di Ruang Publik Terpadu Layak Anak (RPTLA) akan menjadi distributor barang dagangan ibu-ibu PKK.
· Para kader PKK itu akan dilatih untuk berjualan kelontong. Ia meyakini bahwa kader PKK akan lebih meningkat kesejahteraannya. Sebab, harga barang dagangan yang didistribusikan PD Pasar Jaya menggunakan harga pabrik, bukan ritel.
· PD Pasar Jaya diminta untuk mengintervensi pedagang. "Kalau ada pedagang yang jual barang di atas harga pasar yang kami tentukan, ya kami usir.
· BUMD yang bergerak di bidang bahan pangan, seperti PD Pasar Jaya, PD Dharma Jaya, dan Food Station Tjipinang, untuk terus berkoordinasi. Tujuannya agar Pemprov DKI bisa mengendalikan harga pangan berbagai komoditas.
5. Tantangan PD Pasar Jaya:
· Jika tidak diawasi akan mirip perusahaan properti atau pengembang bangunan relokasi pasar/lokasi binaan (lokbin)[6]
B) PEMKOT MEDAN, PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA MEDAN
Mengacu pada PD Pasar Kota Medan[7], didapatkan acuan model referensi Peraturan Kebijakan pada PD Pasar Kota Medan antara lain:
· Peraturan Daerah No 15 Tahun 1992 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan
· Peraturan Daerah Kota Medan No.08 tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan jo. Keputusan Walikota Medan No. 188/ 784/ SK/ 1993
· Keputusan Walikota No 28 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan
· Landasan manajemen didasari kepada:
o Peraturan daerah Nomor 5 tahun 1997 tentang Status Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
o Keputusan Walikota Medan nomor 188.342/SK/1998 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah no.05 tahun 1997 jo. Surat keputusan Walikota Medan Nomor 14 Tahun 2004 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.
· Sebagai landasan operasional:
o Peraturan Daerah No. 31 tahun 1993 tentang pemakaian tempat berjualan
o Surat Walikota Medan Nomor 188.342/834/SK/1994 tentang pelaksanaan Perda No. 31 Tahun 1993
o Surat keputusan Direksi PD. Pasar Kota Medan No 974/1332/PDPKM/20043 tanggal 05 Maret 2003 tentang klasifikasi dan Besarnya tarif kontribusi pada pasar–pasar di wilayah tingkat II Medan yang di syahkan Badan Pengawas PD. Pasar Kota Medan dengan Surat Keputusan Badan Pengawas PD. Pasar Kota Medan No. 36/04/BP/ PD/20003 tanggal 13 maret 2003.
C) PEMKOT BOGOR, PERUSAHAAN DAERAH PASAR PAKUAN JAYA
Referensi permasalahan pada PD. Pakuan Jaya (Kota Bogor)[8]:
1. Penyegelan kios oleh PD Pakuan Jaya dengan alasan penyegelan, hak pakai kios oleh pedagang sudah habis. Namun, pedagang memiliki bukti bahwa hak pakai masih berlaku sampai 2017. Sehingga terdapat dugaan korupsi.
2. Tidak ada transparansi soal harga kios baru.
3. Proyek revitalisasi yang sedang berlangsung tidak optimal atau terkesan tambal sulam.
B) ALTERNATIF 3: MEMBENTUK BLUD (BADAN LAYANAN UMUM DAERAH) PADA DISPERA (DINAS PEREKONOMIAN RAKYAT)
1. PEMKOT PEKALONGAN
a) Artikel dari berita.suaramerdeka.com/smcetak tertanggal 25 Februari 2015 diunduh 1 April 2016, didapat rangkuman referensi sebagai berikut:
- Sebanyak 10 pasar tradisional, dan 30 tempat yang biasa digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) akan dimasukkan ke enam unit dalam satu manajemen BLUD.
- ”Pasar menjadi BLUD akan diluncurkan pada 1 April mendatang oleh Wali Kota Basyir Ahmad. Jadi nanti ada sekitar enam unit yang masuk dalam manajemen BLUD pasar rakyat. Mungkin nanti akan di bawah naungan direktur BLUD atau pimpinan BLUD. Direktur nanti bisa dari PNS atau non-PNS,” kata Kepala Dinas Pedagangan dan UMKM.
- Kebijakan mengubah pasar tradisional menjadi BLUD di Kota Pekalongan merupakan yang pertama di Indonesia. ”Dengan BLUD ada otonomi atau kemandirian pasar untuk terus berkembang. Namun perlu disampaikan, pengelolaan BLUD tidak seperti dikelola swasta yang orientasinya hanya pendapatan. BLUD, dengan sumber daya yang ada, semuanya tertuju untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang baik, otomatis akan menunjang pendapatan yang besar. Pasar menjadi BLUD, ini merupakan yang pertama di Indonesia,” kata Kepala Dinas Pedagangan dan UMKM.
- Menurutnya, ada tiga syarat/pedoman teknis untuk menjadi BLUD, sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kepada Masyarakat, yakni syarat substantif, teknis, dan administrasi.
- Secara substantif, Kota Pekalongan memiliki banyak pasar tradisional, dan puluhan titik tempat yang biasanya digunakan PKL untuk berjualan. Target terlampaui melihat dinamika yang ada, keberadaan pasar tradisional di Kota Pekalongan dianggap akan mampu bersaing dengan pasar modern. Selain itu, diharapkan akan mampu menyumbang PAD lebih besar lagi;
- Secara teknis, hal itu terbukti setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar selalu mencapai perolehan yang memuaskan. Pada 2013, pasar telah menyumbang PAD sebesar Rp 2,05 miliar, pada 2014 meningkat menjadi Rp 2,08 miliar, dan pada tahun 2015 ini target PAD meningkat menjadi Rp 2,2 miliar;
- Secara administratif, saat ini pihaknya telah mempersiapkan empat dokumen sebagai langkah nyata dalam diberlakukannya BLUD, di antaranya rencana strategi pasar hingga lima tahun ke depan.
- Ditambahkan, sesuai kehendak wali kota, pasar adalah satu dari empat yang direncanakan menjadi BLUD, yakni tempat pelelangan ikan (TPI), rumah pemotongan hewan (RPH), dan balai latihan kerja (BLK) di bawah naungan Dinsosnakertrans. Sebelumnya, keberhasilan Puskesmas menjadi BLUD, dianggap mampu menjadi contoh yang baik.
b) Artikel dari birohumas.jatengprov.go.id tertanggal 6 Mei 2015 diunduh 1 April 2016, didapat rangkuman referensi sebagai berikut:
- Pengelolaan pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat yang ada di Kota Pekalongan akan dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Diharapkan pasar akan lebih bisa berkembang.
- Menurut Walikota Pekalongan, ide membuat BLUD untuk pengelolaan pasar terinspirasi dari langkah serupa terhadap sejumlah lembaga lainya seperti Puskesmas dan lain-laninya. “Terbukti perkembangan Puskesmas menjadi lebih cepat dan pesat”
- Salah satu sebab pesatnya BLUD yang sudah ada dikarenakan uang pemasukan yang didapat kembali ke BLUD tersebut. “Saya yakin dengan kewenangan yang lebih besar dalam BLUD, pasar yang ada di Kota Pekalongan akan lebih tertata dan tidak akan kalah dalam era persaingan global” ujar Walikota.
- Contoh keberadaan pasar yang baru diresmikan, pasar Kuripan dikhususkan menjadi pasar hewan seperti burung, ayam dan ikan hias. Harapannya agar komunitas yang ada di pasar sering menggelar perlombaan agar lebih meramaikan dan menarik pengunjung kepasar yang baru itu.
- Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan, total anggaran pembangunan pasar Kuripan adalah 10 Milyar.
- Dikarenakan kondisi Pasar ABC ini masih sepi dan omset pedagang masih kurang, pedagang meminta agar untuk sementara waktu tidak ditarik retribusi.
2. PEMKOT LAMPUNG
a) Artikel dari lampung.tribunnews.com tertanggal 8 Februari 2012 diunduh 1 April 2016, didapat rangkuman referensi sebagai berikut:
- Dinas Pengelolaan Pasar Bandar Lampung tengah menjajaki sistem badan layanan umum daerah (BLUD) untuk pengelolaan keuangan dan pelayanannya
- Menurut Kepala Dinasnya, mekanisme ini nantinya akan memudahkan dinas, terutama dalam mengelola dan menggunakan anggaran. "Yang bisa jadi BLUD ini kan seperti pasar,puskesmas, dan rumah sakit. Rumah sakit kota sudah melakukan itu. Jadi tidak ada salahnya kita terapkan juga kalau memang menguntungkan,"
3. PEMKAB BANTUL
a) Artikel dari krjogja.com tertanggal 3 Maret 2016 diunduh 1 April 2016, didapat rangkuman referensi sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berkeyakinan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada manajemen pengelolaan pasar tradisional di Bantul merupakan solusi terbaik guna menghadapi persaingan toko waralaba modern yang menjamur dewasa ini.
- Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul menuturkan secara prinsip tujuan penerapan BLUD pada pasar adalah peningkatan pelayanan, pendapatan serta kesejahteraan termasuk pada pedagang pasar tradisional. "Dengan BLUD harapannya pendapatan yang ada dapat dikelola dengan baik. Dengan pengelolaan pasar yang baik dan berkualitas maka pendapatan pedagang juga akan meningkat pula. Namun semua itu bertahap tidak bisa langsung”
- Rencananya setelah BLUD terbentuk maka semua pasar di Bantul (32 pasar) akan menjadi satu manajemen pengelolaan tersendiri. Terkait tahapan menuju BLUD, saat ini tengah implementasi dengan mengadakan Forum Grup Diskusi (FGD) terkait BLUD dengan mengumpulkan enam dokumen persyaratan administratif untuk dimintakan penilaian pada bupati.
b) Artikel dari pasar.bantulkab.go.id tertanggal 22 Oktober 2015 diunduh 1 April 2016, didapat rangkuman referensi sebagai berikut:
- Kantor Pengelolaan Pasar menyelenggarakan diklat teknis tentang pembentukan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang dilaksankan selama 2 (dua) hari, (19-20 Oktober 2015). Sebagai rangkaian penutup dari diklat tersebut, akan diadakan studi banding tentang pengelolaan BLUD di Kota Pekalongan, Jum'at (23/10/2015).
BAB III PENUTUP
1. KESIMPULAN
Sesuai kajian peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya, jika keempat alternatif dapat menjalankan fungsi kinerja pada urusan perdagangan dan mampu memenuhi berbagai sasaran dan tujuan strategis Kota Bekasi, maka keempat alternatif tersebut layak untuk mengelola Pasar ABC Bekasi. Tidak ada peraturan khusus yang mengharuskan suatu Pemerintah Daerah memilih salah satu alternatif pengelolaan pasar daerah.
Berdasarkan Renja Dispera Tahun 2016, terdapat kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda BLUD Pasar, Penyusunan Perda Pasar Swasta & Lingkungan dan Pembinaan & Pendataan Pasar Swasta/Lingkungan, sehingga alternatif yang diuntungkan dalam jangka waktu singkat adalah alternatif: (3) Membentuk BLUD (4) Menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Dengan catatan, pada kedua alternatif tersebut harus mampu menjalankan fungsi kinerjanya dengan baik. Adapun jangka waktu singkat tersebut setidaknya hingga masa penyusunan Renstra dan RPJMD selanjutnya.
Jika melihat kesuksesan PD Pasar Jaya, maka seperti halnya PD Pasar Kota Medan dan PD Pakuan Jaya, Kota Bekasi juga memiliki potensi untuk memilih alternatif (1) Membentuk BUMD khusus pasar daerah, atau (2) Membentuk anak BUMD PDMP khusus pasar daerah. Meskipun seperti halnya pembentukan BUMD baru, diperlukan modal yang besar, pembentukan strategi organisasi yang kuat, jika Kota Bekasi mendirikan BUMD khusus Pasar maka diharapkan dalam jangka waktu panjang dan secara bertahap dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal daripada alternatif (3) BLUD dan (4) Kerja sama dengan swasta.
2. SARAN
Pembenahan dasar peraturan pengelolaan pasar.
Strategi kebijakan jangka pendek:
- Membentuk BLUD, atau
- Menjalin kerja sama dengan pihak swasta
Strategi kebijakan jangka menengah/panjang:
- Membentuk BUMD khusus pasar daerah, atau
- Membentuk anak BUMD PDMP khusus pasar daerah.
Referensi:
[1] Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Bekasi TA 2015. Sumber data Bagian Bina Pemerintahan.
[2] Program dan Kegiatan berdasarkan Renja Dispera dan Disperindagkop T.A 2016
[3] http://pasarjaya.co.id/about/detail/Profile-Pasar-Jaya diunduh 30 Maret 2016
[4] http://pasarjaya.co.id/about/detail/Peraturan diunduh 30 Maret 2016
[5] http://megapolitan.kompas.com/read/2015/07/02/14413731/Ahok.Sindir.PD.Pasar.Jaya.Dulu.Mirip.Perusahaan. Properti. berita pada tanggal 22 Mei 2014 diunduh 30 Maret 2016
[6] IBID
[7] http://www.pdpasarkotamedan.com/profil/ diunduh 30 Maret 2016
[8] http://megapolitan.kompas.com/read/2014/05/22/1207402/Pedagang.Pasar.Bogor.Kecam.PD.Pasar.Pakuan.Jaya berita pada tanggal 22 Mei 2014 diunduh 30 Maret 2016
***
(*) Saat makalah ini ditulis pada bulan Maret 2016, penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), penulis 4 buku, 1 novel thriller dan mahasiswa magister manajemen keuangan negara pada STIA-LAN Jakarta.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
“Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa”
Artikel ini merupakan publikasi tugas kuliah individu. Kumpulan tugas kuliah penulis telah disatukan dalam bentuk e-Book dan dapat diperoleh di Google Play Book.
Kajian Analisis Alternatif Kebijakan Pengelolaan Pasar Daerah di Kota Bekasi
Reviewed by Santana Primaraya
on
12:34:00 AM
Rating:
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000