RESUME KEBIJAKAN MONETER DAN FISKAL
Oleh: M Arafat Imam G (*)
A. PENGERTIAN TAX AMNESTY
Berdasarkan Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, Tax Amnesty yang disebut sebagai Pengampunan Nasional dijelaskan sebagai penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang.
Latar belakang kebijakan tax amnesty yang pertama adalah sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal khususnya pajak. Kebijakan ini dimensinya lebih luas dan umum, karena dari sisi pajak, potensi penerimaan pajak dalam APBN akan bertambah baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya. Hal itu akan membuat APBN kita lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau belanja juga semakin besar. Sehingga akan banyak membantu program-program pembangunan, tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan pada sisi di luar fiskal, kebijakan ini diharapkan akan diikuti oleh repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia yang berada di luar negeri. Hal itu akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro Indonesia sehingga terjadi penguatan nilai tukar rupiah, menambah cadangan devisa, stabilitas neraca pembayaran dan likuiditas dari perbankan. Kebijakan ini diprediksi sangat strategis karena dampaknya bersifat makro, menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.
B. PEMBAHASAN TAX AMNESTY
Berikut rangkuman beberapa pasal penting pada RUU Pengampunan Pajak. Ringkasan ini bersifat sementara dibuat berdasarkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang sedang dibahas. Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian/revisi terhadap poin-poin yang telah disebutkan, sesuai proses pembahasan di DPR.
1. Setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
2. Jenis pajak yang mendapat pengampunan mencakup seluruh jenis pajak pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Bea Meterai; dan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan.
- 2% untuk periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan;
- 4% untuk periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan;
- 6% untuk periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016
- 1% untuk periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan
- 2% untuk periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan
- 3% untuk eriode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016
5. Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan selisih nilai harta bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPh terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi utang (pokok utang dan bukti dilampirkan). Harta dapat dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.
6. Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Pengampunan Pajak wajib melampirkan Surat Pernyataan Pencabutan Restitusi/ Kompensasi, Pencabutan Permohonan Pengurangan/ Penghapusan/ Keberatan/ Banding/ Peninjauan Kembali, dan melunasi seluruh tunggakan pajak.
7. Bagi WP yang telah memperoleh Tanda Terima atas pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak dan sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, semua proses itu ditangguhkan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pengampunan Pajak. Proses akan dihentikan setelah Surat Keputusan Pengampunan Pajak diterbitkan.
8. Menteri menerbitkan SK Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Surat Permohonan Pengampunan Pajak dapat diajukan paling banyak 3 kali selama jangka waktu periode pengampunan (diberikan kesempatan apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan).
9. Skema repatriasi dilakukan dengan:
- harta kas/setara kas harus dialihkan dan diinvestasikan sebelum pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak
- kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas/setara kas ke dalam wilayah NKRI (paling lambat 31 Desember 2016)
11. Apabila WP ingin menginvestasikannya dalam bentuk lain, dapat dilakukan di tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk:
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK
- investasi di sektor properti
13. Pejabat yang berwenang dilarang memberitahu data atau informasi terkait Pengampunan Pajak kecuali atas permintaan WP sendiri
Secara lebih ringkas tax amnesty itu dijelaskan sebagai UNGKAP-TEBUS-LEGA
1. UNGKAP
Laporkan seluruh harta yang belum dilaporkan atau disembunyikan selama ini sampai dengan spt tahunan pph terakhir 2015.
2. TEBUS
Pembayaran sejumlah uang (tarif) ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak.
Uang tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih
Nilai harta bersih = Harta – Utang
Harta adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, Sedangkan utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar berkaitan langsung dengan perolehan harta.
Tarif yang berlaku sebagai berikut:
Pengungkapan Harta di dalam wilayah NKRI
- Periode I: 18 Jun - 30 Sep = 2%
- Periode II: 1 Okt - 31 Des = 3%
- Periode III: 1 Jan - 31 Mar = 5%
- Periode I: 18 Jun - 30 Sep = 4%
- Periode II: 1 Okt - 31 Des = 6%
- Periode III: 1 Jan - 31 Mar = 10%
Contoh ilustrasi:
Kekayaan atau Harta si A sekitar 3 Milyar. Sedangkan si A selama ini hanya melaporkan 1 Milyar (terakhir SPT 2015).
Adanya selisih 2 milyar yang tidak pernah dilaporkan / disembunyikan itu yang akan dikenakan tarif tax amnesti.
Berarti si A harus membayar tebusan 2% dari 2 Milyar, jika dilakukan di periode pertama.
3. LEGA
Anda tidak perlu takut apapun lagi dalam berinvestasi, karena ibaratnya pelaporan pajak anda di reset untuk kembali menjadi 0.
C. KESIMPULAN
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty akan ada payung hukum, dimana tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan tindak pidana apapun. Nama dan data sangat dirahasiakan, orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.
Hal yang membuat semua orang yang merasa melanggar harus ikut adalah karena setelah 31 Maret 2017, yaitu tanggal berakhirnya Tax Amnesty, pihak yang ketahuan tidak melaporkan akan dikenakan sanksi pajak yang sangat tinggi, yaitu dikenakan PPh + tambah sanksi 200% + pidana penjara.
Berjalannya tax amnesty akan ada kelanjutan revisi undang-undang ketentuan PPN dan PPh, dimana kemungkinan akan lebih dipermurah. Quartal Pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak. Seperti perbankan, asuransi, kartu kredit, dan lembaga lainnya. Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling keterbukaan. Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi. dengan kata lain denda 200% dan pidana akan diberlakukan.
***
(*) Saat resume ini ditulis pada bulan Agustus 2016, penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), penulis 4 buku, novel misteri 3 serial dan mahasiswa magister manajemen keuangan negara pada STIA-LAN Jakarta.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
“Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa”
Artikel ini merupakan publikasi tugas kuliah individu. Kumpulan tugas kuliah penulis telah disatukan dalam bentuk e-Book dan dapat diperoleh di Google Play Book.
Ringkasan Tax Amnesty
Reviewed by Santana Primaraya
on
10:52:00 PM
Rating:
No comments: