Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur dalam Pembangunan Modal Sosial di Kota Bekasi

Oleh: M. Arafat Imam G (*)

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Pergeseran paradigma terhadap pemerintahan saat ini, mendorong kita mewujudkan suatu sistem tata kepemerintahan yang baik (good governance), dengan jalan mewujudkan lahirnya tata kepemerintahan yang demokratis dan diselenggarakan secara baik, bersih, transparan, partisipatif serta akuntabilitas sehingga memiliki kredibilitas.

Good governance merupakan sebuah harapan paradigma baru bagi Pemerintahan Indonesia yang dapat diartikan sebagai suatu keadaan Pemerintahan yang baik dan bersih serta diharapkan mampu sebagai salah satu faktor mencapai cita-cita bangsa Indonesia menjadi sebuah bangsa yang sejahtera. “Penyelenggaraan good governance akan berhasil jika tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi Negara kita” (Sedarmayanti, 2010:270 ).

Good Governance juga menjadi tuntutan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyararakat untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 28C ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Kemudian pada pasal 28C ayat (2) UUD 1945 juga disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Pada kedua ayat diatas dapat diartikan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui berbagai upaya pemberdayaan yang diperolehnya demi meningkatkan kualitas hidupnya, sehingga secara kolektif akan berguna untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas mengisyaratkan bahwa dalam mencapai tujuannya pemerintah daerah memiliki fungsi dan peranan, antara lain:
(1) mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
  • (a) Peningkatan pelayanan
  • (b) Peningkatan Pemberdayaan
  • (c) Peningkatan Peran serta masyarakat
  • (d) Peningkatan daya saing
  • (e) Peningkatan demokratisasi
  • (f) Peningkatan Pemerataan
  • (g) Peningkatan Keadilan
  • (h) Peningkatan Potensi Daerah
  • (i) menghargai keanekaragaman
(2) meningkatkan effisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah.
(3) Meningkatkan Sinergitas hubungan pemerintahan.

Desentralisasi dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 merupakan suatu peluang bagi pemerintah dalam hal terciptanya sistem pemerintahan yang mengedepankan prinsip partisipatif dan demokratis dalam tujuannya untuk melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Adapun oleh Sedarmayanti (2010:270)  diungkapkan bahwa “Desentralisasi berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan menjadi modal untuk menumbuhkan demokrasi lokal”.

Topik pemberdayaan masyarakat dari sudut pandang Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dipahami sebagai keseluruhan masyarakat yang tinggal dan beraktifitas pada daerah tersebut dan sumber daya aparatur pada internal Pemerintah Daerah.

Kota Bekasi merupakan kota otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, Kota Bekasi berstatus sebagai kecamatan yang dikembangkan menjadi kota administratif di bawah pemerintah Kabupaten Bekasi. Sejak masih menjadi bagian Kabupaten Bekasi, perkembangan Kota Bekasi sudah terlihat demikian pesat, terutama akibat migrasi penduduk Jakarta yang bertempat tinggal di Bekasi. Dengan menonjolnya arus migrasi penduduk dari luar kota bekasi, mengakibatkan kota ini dikenal sebagai kota migran yang menarik para pengusaha untuk mengembangkan usaha sektor properti terutama perumahan, pertokoan, serta penunjang sektor tersebut. Dengan demikian, sejak awal Kota Bekasi dapat dikatakan tidak dikembangkan untuk menjadi kota yang mampu menampung warganya untuk mendapat pekerjaan didalam wilayahnya sendiri. Selain menjadi wilayah pemukiman, Kota Bekasi juga berkembang sebagai kota perdagangan, jasa, dan industri. Sektor jasa dan perdagangan merupakan sektor yang diunggulkan untuk menunjang aktivitas masyarakatnya.

Pada perkembanganya kini, sebagai kota metropolitan yang berbatasan langsung dengan Ibukota Negara, Kota Bekasi memiliki sejumlah permasalahan sosial kompleks yang berkembang pada masyarakatnya. Salah satu faktor utama permasalahan sosial di Kota Bekasi adalah jumlah penduduk yang tinggi jika dibandingkan luas wilayah yang terbatas. Data terkait dapat dijelaskan pada tabel berikut:

Tabel 1.1. Luas Wilayah, Distribusi, Kepadatan Penduduk dan Rata-Rata Anggota Keluarga Menurut Kecamatan Tahun 2015

Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 2016

Lahan permukiman di wilayah seluas 21.049 hektar ini lebih terpusat pada beberapa kecamatan, pusat konsentrasinya adalah pada gabungan kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Barat dan Bekasi Selatan. Pada empat kecamatan tersebut, luas lahan yang terbangun lebih dari 10.000 hektar, dimana 90%-nya berupa permukiman. Sisanya untuk industri dan perdagangan dan jasa yang tidak lebih dari 7%, sedangkan 3% lagi digunakan untuk pendidikan, pemerintahan, serta bangunan umum.

Berdasarkan faktor kepadatan penduduk diatas, timbul berbagai anak permasalahan yang terkait sebagai masalah sosial yaitu:
  1. Rawan terjadi singgungan pada isu perbedaan Suku, Agama, Ras dan Aliran (SARA) didalam masyarakat Kota Bekasi yang heterogen;
  2. Banjir yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat sehingga menimbulkan kekecewaan bagi warga masyarakat. Hal ini menjadi rawan tersulut provokasi dari pengaruh luar yang berpengaruh kuat untuk terjadinya konflik sosial. Masyarakat memandang bahwa pemerintah tidak peduli terhadap permasalahan kerawanan bencana alam, akibatnya terjadi kekecewaaan yang mendalam;
  3. Konflik antar penyedia jasa dan perdagangan di Kota Bekasi, seperti pembangunan pasar yang tidak diharapkan hingga menimbulkan konflik antara pedagang dengan Pemda, perebutan pelanggan antara ritel modern dengan pedagang tradisional dan kesemrawutan didalam pasar menimbulkan rasa kekecewaan bagi para pedagang;
  4. Beragam permasalahan yang ditimbulkan pada aktivitas pembuangan sampah yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi disertai sikap Pemda yang tidak tegas mengakibatkan masyarakat merasa sangat kecewa; dan
  5. Banyak terjadi pelacuran dan penyalahgunaan narkoba, yang seringkali mengakibatkan keributan-keributan lokal.
Tidak hanya pada masyarakat umumnya, pada internal aparatur Pemerintah Kota Bekasi-pun turut menyisakan pekerjaan rumah yang tidak kalah kompleksnya. Beragam isu menjadikan aparatur juga mudah terbawa permasalahan sosial yang berkembang. Isu tersebut dapat berupa hal sebagai berikut:
  1. Permasalahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih terjadi pada oknum aparatur menimbulkan rasa tidak adil bagi aparatur lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan budaya kerja organisasi dan semangat kerja aparaturnya;
  2. Permasalahan kepemimpinan dan manajerial oleh oknum pimpinan yang tidak kompeten dan tidak partisipatif cenderung menurunkan kapasitas kinerja organisasinya padahal para pelaksana dituntut agar dapat menyelesaikan tugas dan fungsinya sesuai sasaran kerjanya. Hal ini rawan menjadi isu perpecahan didalam organisasi;

2. Rumusan Masalah

Dalam pembahasan mengenai pemberdayaan, terdapat beberapa jenis modal, seperti modal fisik, modal alam, modal finansial, modal manusia dan modal sosial. Seluruh modal tersebut mempunyai peranan penting dalam pemberdayaan tetapi sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan mengenai pengembangan masyarakat yang terpadu diketahui bahwa kegiatan-kegiatan pemberdayaan tidak selalu bisa dilakukan secara serentak. Rangkaian kegiatan pemberdayaan perlu dilakukan secara sistematis dan saling melengkapi.

Pada makalah ini, fokus pembahasan penulis adalah pemberdayaan melalui modal sosial. Sehingga penulis merumuskan masalah ini dengan kalimat pertanyaan, bagaimana mencapai visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wakil Kota Bekasi pada RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 yaitu “Bekasi Maju, Sejahtera dan Ihsan” melalui kebijakan pemberdayaan masyarakat dan aparatur dalam pembangunan modal sosial di Kota Bekasi?


PEMBAHASAN

1. Landasan Teori

a. Pengertian Masyarakat

Pengertian masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. 

b. Pengertian Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri . Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi.
Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subjek. Disini subjek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat (bahasa Inggris: beneficiaries) atau obyek saja.

c. Modal Sosial

Penjabaran modal sosial adalah penampilan organisasi sosial, seperti kepercayaan, norma-norma (atau hal timbal balik), dan jaringan (dari ikatan-ikatan masyarakat), yang dapat memperbaiki efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi  adanya koordinasi dan kerjasama bagi keuntungan bersama. Putnam, et al (dalam Suharto, 2007).

Fukuyama, F.(1995)  menyatakan definisi modal sosial adalah kapabilitas yang muncul dari kepercayaan umum di dalam sebuah masyarakat atau bagian-bagian tertentu dari masyarakat tersebut. Selain itu, konsep ini juga diartikan sebagai serangkaian nilai atau norma informal yang dimiliki bersama di antara para anggota suatu kelompok yang memungkinkan terjalinnya kerjasama.

Fukuyama. F (1999)  menyatakan bahwa modal  sosial memegang peranan yang sangat penting dalam memfungsikan dan memperkuat kehidupan masyarakat modern. Modal sosial  merupakan  syarat yang harus dipenuhi  bagi pembangunan manusia, pembangunan ekonomi, sosial, politik dan stabilitas demokrasi, Berbagai permasalahan dan penyimpangan yang terjadi di berbagai negara determinan utamanya adalah kerdilnya modal sosial yang tumbuh di tengah masyarakat. Modal sosial yang lemah akan meredupkan semangat gotong royong, memperparah kemiskinan, dan menghalangi upaya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. 

Hasbullah (2006) membagi unsur modal sosial menjadi 6, yaitu:
1. Participation in a network
Kemampuan sekelompok orang untuk melibatkan diri dalam suatu jaringan hubungan sosial, melalui berbagai variasi hubungan yang saling berdampingan dan dilakukan atas dasar prinsip kesukarelaaan (voluntary), kesamaan (equality), kebebasan (freedom), dan keadaban (civility). Kemampuan anggota kelompok atau anggota masyarakat untuk selalu menyatukan diri dalam suatu pola hubungan yang sinergis akan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan kuat tidaknya modal sosial suatu kelompok. 

2. Reciprocity
Kecenderungan saling  tukar kebaikan antar individu dalam suatu kelompok atau antar kelompok itu sendiri. Pola pertukaran terjadi dalam suatu kombinasi jangka panjang dan jangka pendek dengan nuansa altruism tanpa mengharapkan imbalan. Pada masyarakat dan kelompok-kelompok sosial yang terbentuk yang memiliki bobot resiprositas kuat akan melahirkan suatu masyarakat yang memiliki tingkat modal sosial yang tinggi. 

3. Trust
Suatu bentuk keinginan untuk mengambil resiko dalam hubungan-hubungan sosialnya yang didasari oleh perasaan yakin bahwa yang lain akan melakukan sesuatu seperti yang diharapkan dan akan senantiasa bertindak dalam suatu pola tindakan yang saling mendukung. Paling tidak, yang lain tidak akan bertindak merugikan diri dan kelompoknya (Putnam, 1993).  Tindakan kolektif yang didasari saling percaya akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk dan dimensi terutama dalam konteks kemajuan bersama. Hal ini memungkinkanmasyarakat untuk bersatu dan memberikan kontribusi pada peningkatan modal sosial.

4. Social norms
Sekumpulan aturan yang diharapkan dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat dalam suatu entitas sosial tertentu. Aturan-aturan ini biasanya terinstitusionalisasi, tidak tertulis  tapi dipahami sebagai penentu pola tingkah laku yang baik dalam konteks hubungan sosial sehingga ada sangsi sosial yang diberikan jika melanggar. Norma sosial akan menentukan kuatnya hubungan antar individu karena merangsang kohesifitas sosial yang berdampak positif bagi perkembangan masyarakat.  Oleh karenanya norma sosial disebut sebagai salah satu modal sosial. 

5. Values
Sesuatu ide yang telah turun temurun dianggap benar dan penting oleh anggota kelompok masyarakat. Nilai merupakan hal yang penting dalam kebudayaan, biasanya ia tumbuh dan berkembang dalam mendominasi kehidupan kelompok masyarakat tertentu serta mempengaruhi aturan-aturan bertindak dan berperilaku masyarakat yang pada akhirnya membentuk pola cultural. 

6. Proactive action
Keinginan yang kuat dari anggota kelompok untuk tidak saja berpartisipasi tetapi senantiasa mencari jalan bagi keterlibatan  anggota kelompok dalam suatu kegiatan masyarakat.  Anggota kelompok melibatkan diri dan mencari kesempatan yang dapat memperkaya hubungan-hubungan sosial dan menguntungkan kelompok. Perilaku inisiatif dalam mencari informasi berbagai pengalaman, memperkaya ide, pengetahuan, dan beragam bentuk inisiatif lainnya baik oleh individu mapun kelompok, merupakan wujud modal sosial yang berguna dalam membangun masyarakat.

2. Analisis Pembahasan

Langkah umum untuk mewujudkan modal sosial dalam pemberdayaan masyarakat dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat dibangun menjadi 6 tahapan, yaitu:
  1. Pertama, meletakkan masyarakat dan aparatur sebagai motor pembangunan dengan modal yang mereka miliki yaitu berupa: kepercayaan, kebersamaan, kepemimpinan, jaringan sosial, dll. Tujuannya adalah untuk membuka partisipasi dan keikutsertaan masyarakat  secara langsung dalam pembangunan minimal pada ruang lingkupnya masing-masing.
  2. Kedua, penggalian kembali potensi dan sumber daya yang ada dari satuan unit terkecil seperti pada RT (Rukun Tetangga) pada masyarakat umum dan unit organisasi pada aparatur, sasarannya baik yang belum maksimal maupun potensi yang belum tergali sama sekali.
  3. Ketiga, melibatkan masyarakat dan aparatur secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap pembannguan yang ada di sekitar mereka. Ini sangat diperlukan karena masyarakat sebagai sumber informasi sekaligus pelaksana pada proses pembangunan itu sendiri.
  4. Keempat, adanya interaksi sosial yang membawa mekanisme ekonomi pembangunan dalam masyarakat dan aparatur. Karena itu tidaklah mengherankan jika modal sosial seringkali diidentikkan dengan pembangunan ekonomi. Walaupun sebenarnya pembangunan ekonomi hanya salah satu bagian dari modal sosial.
  5. Kelima, menghidupkan dan membangun kembali hubungan sosial mulai dari tingkat RT dan unit terkecil organisasi Pemda. Dengan kembalinya hubungan sosial dimulai pada tingkat terkecil, akan membawa dampak vertikal bagi anggotanya, yaitu hubungan yang bersifat hierarki dan kekuasaan yang mutlak bagi satuan diatasnya.
  6. Keenam, membangun jaringan bersama antara masyarakat dan aparatur sebagai tempat berdiskusi, tukar pengalaman dan pengetahuan.
Untuk memulai pendekatan dengan masyarakat dan aparatur, Pemda dapat melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan struktur atau lembaga mediasi. Tujuannya adalah agar tercipta kembali demokrasi sosial mulai dari unit terkecil. Pendekatan ini lebih memadai ketimbang harus memulainya di tingkat kota yang elite, karena institusi lokal pada unit terkecil semacam ini lebih mudah dikenal dan lebih memasyarakat serta dapat diterima oleh semua lapisan.

Selain itu, jika dimulai pada tingkat lokal adalah masyarakatnya yang belum terkontaminasi lebih jauh oleh kepentingan elite. Sedangkan jika harus memulai di tingkat elite akan membutuhkan waktu yang panjang untuk membuat masyarakat kembali percaya.

Pada ruang lingkup Kota Bekasi, yang dimaksud kebijakan tingkat elite contohnya adalah seperti program dan kegiatan yang bersumber dari APBD yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat atau aparaturnya. Sedangkan contoh kebijakan lokal pada unit satuan terkecil adalah memberdayakan pemuda melalui kegiatan Karang Taruna atau pemberdayaan masyarakat pada setiap umat beragama melalui Majelis Umat Beragama, melalui Karang Taruna atau Majelis Umat Beragama tersebut Pemda hadir membantu dengan tujuan pembedayaan masyarakatnya.

Sedangkan pada ruang lingkup aparatur seperti contoh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan jasa konsultasi seputar pengelolaan keuangan secara berkelanjutan kepada unit pengelola keuangan setiap Organisasi Perangkat Daerah hingga pada tingkat kelurahan atau sekolah dengan tujuan untuk pemberdayaan aparatur pengelola keuangan organisasinya.

Dengan memfungsikan lembaga atau organisasi pada unit terkecil yang berfungsi sebagai tempat artikulasi kepentingan massa, diharapkan nantinya, kesepakatan-kesepakatan yang disepakati oleh unit tersebut sehingga dapat langsung ditampung dan dikomunikasikan dengan pembuat kebijakan di tingkat elite. Dengan demikian, identitas pada unit tersebut dapat kembali teraktualisasi dan dapat dicapai kesepakatan yang berimbang dengan membawa kepentingan masyarakat dan aparatur.

Untuk terwujudnya pembangunan modal sosial di atas tentunya sangat diperlukan kearifan dari pemerintah. Kearifan ini dapat terwujud dengan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat, dan pembenahan untuk merevitalisasi kembali modal sosial dengan dukungan pemerintah.

Tujuan dari penguatan atau pengembangan modal sosial dalam pemberdayaan masyarakat apabila dilihat dari segi politik adalah membangun keterampilan berdemokrasi, dari aspek politis, modal sosial bermanfaat untuk membangun dan mengembangkan budaya demokratis, karena dalam proses pembangunan berprinsip “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.

PENUTUP

1. Kesimpulan

Sepanjang kehidupannya, setiap orang selalu ingin mengembangkan dirinya menjadi lebih baik. Pada sudut pandang pemerintah, hal ini tentu baik karena akan memajukan kualitas kehidupannya, masyarakatnya, bangsanya hingga negaranya. Namun seringkali masyarakat menemukan permasalahan sosial yang menghambat proses pengembangan diri masyarakatnya. Oleh Karena itu sesuai amanat UUD 1945 pada pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah harus hadir dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

Upaya tersebut dapat berupa identifikasi masalah hingga penyelesaian masalah melalui berbagai cara. Salah satu cara yang dapat ditempuh pemerintah adalah dengan pembangunan modal sosial. Pemerintah Kota Bekasi sebagai daerah otonom yang menerima desentralisasi kewenangan dari pemerintah pusat memiliki kewajiban serupa dalam upaya pembangunan modal sosial ini.

2. Saran

Melalui analisis pembahasan pada bab sebelumnya, pembangunan modal sosial dapat dimulai dengan beberapa tahapan dan sangat tepat jika dimulai pada satuan unit terkecil melalui pendekatan struktur atau lembaga mediasi dan kultur. Upaya tersebut juga menuntut adanya kearifan dari pihak Pemda untuk senantiasa menjaga kepentingan masyarakat.

***

(*) Saat artikel ini ditulis pada bulan Februari 2017, penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), penulis 4 buku pengembangan diri/motivasi, 3 seri novel misteri berjudul 'Keepo' dan mahasiswa magister manajemen keuangan negara pada STIA-LAN Jakarta.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
“Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa”
Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur dalam Pembangunan Modal Sosial di Kota Bekasi Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur dalam Pembangunan Modal Sosial di Kota Bekasi Reviewed by Santana Primaraya on 8:34:00 AM Rating: 5

1 comment:

Powered by Blogger.