Konsep Help Desk Akuntansi pada Pemkot Bekasi

I. Latar Belakang

Guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik, sejak tahun 2003, Pemerintah telah melakukan reformasi keuangan negara secara menyeluruh yang mencakup bidang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta audit.

Reformasi keuangan negara tersebut ditandai dengan ditetapkannya paket Undang-undang Keuangan Negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, danUndang-undangNomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sejak ditetapkannya paket Undang-undang tersebut, Pemerintah telah dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara konsisten dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah, termasuk upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan Negara/Daerah melalui akuntansi dan pelaporan keuangan.

Mulai tahun 2005 Pemerintah telah menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang komprehensif. LKPD tersebut merupakan output dari sistem yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).LKPD itu sendiri adalah gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut. LKPD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah untuk menyajikan informasi kepada pengambilan keputusan dan sebagai media akuntabilitas sumber daya yang dipercayakan kepada Pemerintah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disusun dengan baik dapat menjelaskan bagaimana Pemerintah Daerah mengelola keuangan daerah dalam melaksanakan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Pemerintah Daerah selaku pihak yang diberikan mandat oleh rakyat untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan didaerah harus mempertanggung-jawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan yang dibuat pada akhir tahun anggaran oleh pemerintah daerah merupakan salah satu mekanisme pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat untuk memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Sesuai dengan amanat PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP bahwa Pemerintah wajib menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pelaporan keuangannya di tahun 2015 yang sebelumnya berbasia kas menuju akrual. Hal ini pernah terjadi di tahun 2008 lalu seiring diterapkannya Standar Akuntansi Pemerintahan dimana penyusunan laporan keuangan di pemerintahan Indonesia berubah dari awalnya menggunakan basis kas menjadi basis kas menuju akrual. Penerapan akuntansi berbasis akrual dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah dan menyajikan data yang akurat dalam mengukur kinerja pemerintah. Dalam akuntansi berbasis akrual dapat menunjukkan bagaimana pemerintah membiayai aktivitas dan memenuhi kebutuhan dananya; lebih memungkinkan pengguna laporan untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah saat ini untuk membiayai aktivitas dan memenuhi kewajibannya; serta lebih riil menunjukkan posisi keuangan pemerintah dan perubahan posisi keuangannya. Selain itu, dapat lebih memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menunjukkan keberhasilan pengelolaan sumber daya yang dikelolanya dan berguna untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektifivitas penggunaan sumber daya.

Keberhasilan perubahan akuntansi pemerintahan sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dan lebih akuntabel memerlukan upaya, komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak.Pada kondisi tertentu para pengguna laporan keuangan, khususnya instansi pemerintah, seringkali menghadapi kesulitan dalam menginterpretasikan dan menerapkan SAP dan kebijakan akuntansi dan  pelaporan keuangan pada satu atau beberapa transaksi keuangan di lingkungannya. Salah bentuk upaya untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakatl, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) bermaksud membentuk Accounting Help Desk. Accounting Help Desk dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang berkepentingan dengan penyusunan Laporan Keuangan. 

II. Maksud dan Tujuan

Maksud dibentuknya Accounting Help Desk adalah : sebagai  pelengkap dari suatu fungsi pelayanan dan bertugas sebagai pemberi infromasi, pemberi solusi dan pemecah masalah. Accounting Help Desk sebagai forum konsultasi permasalahan implementasi SAP dan penyusunan Laporan Keuangan yang dialami oleh entitas pemerintah, baik entitas akuntansi maupun entitas pelaporan.

Setiap problem yang terjadi dalam aktifitas user yang bersangkutan dengan system yang terkait dengan helpdesk tersebut, dan kita dapat menghemat waktu dari berbagai problem yang terjadi .

Sebagai suatu sistem yang didukung oleh perangkat organisasi, teknologi berbasis web dan kelompok tenaga ahli, pembangunan Help Desk bertujuan untuk :

Sedangkan tujuannya adalah :
  • Mendeteksi dini dan meminimalisasikan permasalahan yang ada di SKPD 
  • Meningkatkan efisiensi organisasi dalam menangani permasalahan dan mengatur pembagian staf
  • Dapat memberikan solusi atas pertanyaan dalam kurun waktu yang singkat
  • Menghimpun, men-dokumentasikan dan sharing pengetahuan dalam mengatasi permasalahan 
  • Dapat memberi laporan kerja tentang perkembangan kinerja Laporan Keuangan di SKPD

III. Susunan Personalia Dan Uraian Tugas Accounting Help Desk

1. Front Desk

  • Menyampaikan permasalahan ke Help Desk
  • Menindak lanjuti pemecahan masalah dan saran tindak yang diberikan oleh Help Desk Team dan Back End Team

2. Help Desk Team

Anggota Help Desk Team terdiri dari staf Bidang Akuntansi BPKAD yang sudah dan belum memiliki sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintah (AAP). Uraian Tugas Help Desk Team adalah sebagai berikut: 
  • Melakukan monitoring, memantau untuk mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan proses akuntansi baik secara manual maupun sistem
  • Memberikan informasi kepada SKPD tentang permasalahan yang diketemukan
  • Merespon dan memberikan solusi setiap permasalahan yang disampaikan oleh Front Desk
  • Memberikan informasi dan meneruskan kepada Back End / Specialist permasalahan yang tidak bisa ditangani / dipecahkan
  • Memantau tindak lanjut pemecahan masalah yang dilakukan oleh SKPD
  • Mencatat setiap permasalahan, informasi yang diberikan, saran tindak lanjut dan pemecahan masalah dalam Record Book
  • Membuat laporan / rekapitulasi penyelesaian masalah

3. Back End /Specialist 

Anggota Back End /Specialist terdiri dari :

a. Official Back End 

Anggota Official Back End adalah pejabat structural dilingkungan BPKAD. Uraian tugas Official Back End  adalah :
  • Merespon, membahas dan memecahkan masalah yang berkaitan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
  • Memantau tindak lanjut pemecahan masalah yang dilakukan oleh SKPD
  • Memantau penyelesaian Laporan Keuangan SKPD dan LKPD

b. Accountant Back End

Anggota Accountant Back End adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang telah memiliki Sertifikat Ahli Akuntansi Pemerintah (AAP). Uraian tugas Accounting Back End adalah sebagai berikut :
  • Mengkaji, menganalisa Laporan Keuangan SKPD
  • Mengkaji dan menganalisa Standard Operasional Prosedur (SOP), Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis yang berkaitan dengan Mekanisme Pengelolaan, Peruntukan, Pencatatan, Pelaporan Penerimaan dan Belanja baik yang berasal dari dana APBD maupun dana non APBD
  • Memberikan solusi setiap permasalahan yang disampaikan oleh Help Desk dan / atau Front Desk
  • Meneruskan kepada official Back End atau Tenaga Ahli permasalahan yang tidak bisa ditangani
  • Memberi masukan kepada Official Back Desk terkait dengan Permasalahan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi
  • Memantau tindak lanjut pemecahan masalah yang dilakukan oleh SKPD
  • Memantau penyelesaian Laporan Keuangan SKPD dan LKPD
  • Mencatat setiap permasalahan, informasi yang diberikan, saran tindak lanjut dan pemecahan masalah dalam Record Book
  • Membuat laporan / rekapitulasi penyelesaian masalah

c. Technician System Back End

  • Memantau pengelolaan Sistem Manajemen Informasi Daerah (SIMDA) di SKPD
  • Merespon dan menangani masalah yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Informasi Daerah (SIMDA) 
  • Mencatat setiap permasalahan, informasi yang diberikan, saran tindak lanjut dan pemecahan masalah dalam Record Book 
  • Membuat laporan / rekapitulasi penyelesaian masalah

Konsep Help Desk Akuntansi pada Pemkot Bekasi Konsep Help Desk Akuntansi pada Pemkot Bekasi Reviewed by Santana Primaraya on 8:25:00 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.