Strategi dan Langkah dalam Mewujudkan dan Mempertahankan Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kota Bekasi dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Strategi dan Langkah Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Latar Belakang
Reformasi keuangan negara
Reformasi di berbagai aspek kehidupan telah membangkitkan kesadaran masyarakat, penyelenggara negara, dan pemerintah tentang perlunya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebelum tahun 2003, keuangan negara Indonesia masih menggunakan ketentuan perundangan peninggalan kolonial Belanda yang masih berlaku menurut aturan peralihan UUD 1945. Kemudian lahirlah reformasi bidang keuangan negara ditandai dengan terbitnya paket tiga Undang-Undang (UU) bidang keuangan negara pada tahun 2003-2004, yaitu UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga UU tersebut telah memberikan landasan yang kokoh dalam pengelolaan keuangan negara.
Tata kelola pemerintahan yang baik
Tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance merupakan sebuah harapan paradigma baru bagi Pemerintahan Indonesia yang dapat diartikan sebagai suatu keadaan pemerintahan yang baik dan bersih serta diharapkan mampu sebagai salah satu faktor mencapai cita-cita bangsa Indonesia menjadi sebuah bangsa yang sejahtera.
Good Governance juga menjadi tuntutan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII pasal 23 ayat (1) bahwa “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Kualitas pelayanan prima, bersifat pasti, cepat, transparan, sumber daya profesional, efektif, efisien dan akuntabel
Dengan diselenggarakannya reformasi keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik seperti gagasan diatas diharapkan akan mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Daerah, tak kerkecuali pada Pemerintah Kota Bekasi, yaitu kualitas pelayanan prima, bersifat pasti, cepat, transparan, sumber daya professional, efektif, efisien dan akuntabel.
Dasar hukum
Pengelolaan keuangan daerah diatur oleh beberapa dasar hukum berikut:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
- Permendagri 64 Tahun 2003 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Dengan direvisinya PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, terdapat perubahan prinsip utama pada standar akuntansi yang dipergunakan oleh Pemerintah, yaitu dari basis kas menjadi basis akrual. Perubahan ini dibutuhkan untuk menghasilkan suatu laporan keuangan yang andal, dapat dijadikan pijakan dalam pengambilan keputusan dan yang di harapkan dapat menjadi acuan, patokan serta standar untuk diterapkan dalam lingkup pemerintahan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Pusat/Daerah yang wajib untuk menyajikan laporan keuangan agar lebih tercipta akuntabilitas dan transparansi dari pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mewujudkan good governance.
Kondisi Opini BPK RI
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014, Pemkot Bekasi mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Target Opini BPK RI tahun 2016
Sedangkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018, Wali Kota Bekasi menargetkan LKPD Tahun Anggaran 2015 mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari BPK RI.
Oleh karena itu, dalam mewujudkan target tersebut di tahun anggaran 2015, diperlukan kesungguhan dari seluruh entitas akuntansi, yaitu seluruh SKPD, dan entitas pelaporan, yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada BPKAD, di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melaksanakan kegiatan pelaporan keuangannya sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.
Yang menjadi pengecualian
Bercermin pada LHP BPK RI atas LKPD Kota Bekasi T.A 2014, terdapat beberapa pengecualian yang harus menjadi fokus dari Pemerintah Kota Bekasi untuk diperbaiki. Pengecualian tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pelaporan kebijakan akuntansi tentang piutang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Pelaporan investasi permanen tidak ditetapkan dengan Perda; dan
- Pelaporan aset tetap pada dana bos, bidang tanah dan fasos fasum
Temuan lainnya yang berpotensi mempengaruhi kewajaran laporan keuangan
Selain ketiga pengecualian diatas, terdapat beberapa temuan lain yang berasal dari Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tentang potensi yang turut mempengaruhi opini BPK RI, yaitu:
- Kapitalisasi aset tetap jalan dan bangunan;
- Pelimpahan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
- Pengelolaan dana Bos Pusat dan belanja asetnya.
Strategi dan langkah-langkah mewujudkan Laporan Keuangan yang memperoleh opini WTP
Berdasarkan latar belakang diatas, Pemerintah Kota Bekasi merumuskan strategi awal dalam mewujudkan opini WTP pada LHP LKPD T.A 2015 yang dibagi menjadi beberapa langkah, antara lain:
- Identifikasi permasalahan, yaitu dengan mengumpulkan berbagai temuan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya dan melihat trend pemeriksaan melalui beberapa Forum Group Discussion (FGD);
- Pembahasan permasalahan, yaitu dengan mengumpulkan PPK SKPD untuk membahas permasalahan pada tahap implementasinya serta berdiskusi/konsultasi pada APIP;
- Tindaklanjut temuan yang menjadi dan berpotensi mempengaruhi kewajaran laporan keuangan; dan
- Monitoring setiap progress penyusunan laporan keuangan dari entitas akuntansi SKPD sampai laporan konsolidasian pada entitas pelaporan PPKD.
Upaya-upaya yang dilakukan
Berikut adalah beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi selama tahun 2016, yaitu:
- Menindaklanjuti rekomendasi BPK RI menggunakan Sistem Informasi Tidak Langsung (SITL);
- Meningkatkan koordinasi internal di lingkungan Pemkot Bekasi maupun eksternal kepada BPKP Perwakilan Jawa Barat untuk proses pendampingan dan BKP Perwakilan Jawa Barat selama masa pemeriksaan;
- Peningkatan peran APIP untuk meningkatkan kinerja SPIP;
- Pencegahan temuan berulang;
- Deteksi dini yang berpotensi menjadi temuan; dan
- Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Daerah (Simda) keuangan dan Simda Barang Milik Daerah yang dikembangkan oleh BPKP.
Berkat kesungguhan dan integritas seluruh entitas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam pengelolaan keuangan daerah, Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Pemerintah Kota Bekasi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian pada LHP BPK RI atas LKPD T.A 2015.
Strategi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Setelah diatas membahas strategi dalam mewujudkan opini WTP, berikut adalah paparan strategi Pemkot Bekasi dalam mempertahankan opini WTP pada LKPD tahun anggaran selanjutnya.
Beberapa hambatan dalam penyusunan laporan keuangan
Upaya dalam mempertahankan opini WTP tidak lebih mudah dari upaya mewujudkannya, dibutuhkan konsistensi dalam kesungguhan dan integritas dari seluruh entitas.
Beberapa hambatan yang menjadi fokus Pemkot Bekasi dalam penyusunan laporan keuangan T.A 2016 antara lain:
- Peraturan perundang-undangan, sistem dan mekanisme tata kelola keuangan, penganggaran pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan serta pengelolaan aset daerah belum dipahami secara menyeluruh oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD berserta jajarannya;
- Kurang maksimalnya pelaksanaan koordinasi dalam proses penyusunan anggaran, penyusunan pelaporan keuangan serta penyelesaian permasalahan dalam pengelolaan aset daerah; dan
- Diterbitkannya peratuan perundangan –undangan atau ketentuan peraturan lainnya pada tahun berjalan tidak disertai dengan petunjuk pelaksanaan yang jelas, sehingga menyulitkan dalam pemahaman dan implementasi.
Permasalahan yang dihadapi
Berdasarkan ketiga hambatan diatas, menimbulkan permasalahan lain yang dapat dipetakan seperti pada flowchart pada slide.
Yaitu akan menimbulkan permasalahan baru pada proses penyusunan laporan keuangan yang belum sepenuhnya mampu mengikuti siklus akuntansi yang seharusnya.
Akibat dari permasalahan tersebut, pada tahap implementasinya, akan mengakibatkan permasalahan lain seperti:
- Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan SKPD tidak disampaikan tepat waktu/relevan;
- Informasi yang diperoleh dari laporan keuangan kurang realiable atau tidak dapat dipercaya.
- Kriteria Umum Opini BPK
- Sedangkan sesuai Bab Penjelasan atas UU No 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 16 Ayat (1), kriteria umum opini BPK antara lain:
- Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
- Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah
Strategi mempertahankan opini WTP
Strategi umum Pemkot Bekasi dalam upaya mempertahankan opini WTP atas LKPD T.A 2016 terbagi menjadi 10 hal, yaitu:
- Penguatan komitmen dan integritas pimpinan, para pengelola dan para pelaksana kegiatan;
- Penguatan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP);
- Penguatan perencanaan dan penganggaran;
- Peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran;
- Peningkatan kualitas laporan keuangan;
- Peningkatan kualitas proses pengadaan barang/jasa;
- Peningkatan pengelolaan Barang Milik Daerah 3T (Tertib administrasi, Tertib fisik dan Tertib hukum);
- Peningkatan penguatan monitoring dan evaluasi;
- Peningkatan kualitas pengawasan dan reviu atas Laporan Keuangan; dan
- Percepatan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP)
Target kinerja yang harus dicapai dan strategi yang harus dilaksanakan
Berdasarkan kriteria umum opini BPK dan strategi mempertahankan opini WTP, slide berikut adalah flowchart upaya Pemkot Bekasi dengan indikator sasaran strategis berupa “Meningkatkan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)”.
Pemecahan masalah (Slide 1)
Berdasarkan identifikasi 3 hambatan dan strategi dalam mempertahankan opini WTP pada LKPD T.A 2016 yang telah dijelaskan diatas, untuk mencapai indikator sasaran strategis, Pemkot Bekasi melakukan beberapa upaya sebagai berikut:
Pertama, dalam mengatasi hambatan pada kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. Strategi Pemkot Bekasi adalah dengan Penguatan komitmen dan integritas pimpinan, para pengelola dan para pelaksana kegiatan. Lalu melalui strategi tersebut, upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi antara lain:
- Transparasi dalam pengelolaan keuangan daerah;
- Peningkatan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan; dan
- Meningkatkan peran Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD untuk meyakini compliance
Pemecahan masalah (Slide 2)
Strategi kedua Pemkot Bekasi dalam mengatasi hambatan pada kemampuan SDM adalah melalui peningkatan kualitas laporan keuangan. Melalui strategi tersebut, upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi antara lain:
- Mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan, sosialisasi, bimbingan secara berkala dan berkelanjutan tentang tata kelola keuangan dan pelaporan keuangan; dan
- Akselerasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pemecahan masalah (Slide 3)
Kedua, dalam mengatasi hambatan pada belum optimalnya koordinasi. Strategi Pemkot Bekasi adalah dengan:
- Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); dan
- Peningkatan penguatan monitoring dan evaluasi.
Lalu melalui strategi tersebut, upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi antara lain:
- Meningkatkan koordinasi internal dan eksternal; dan
- Membentuk accounting help desk.
Pemecahan masalah (Slide 4)
Ketiga, dalam mengatasi hambatan pada perubahan peraturan perundang-undangan. Strategi Pemkot Bekasi adalah dengan penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Lalu melalui strategi tersebut, upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi antara lain:
- Meningkatkan peran dan kedudukan strategis bidang akuntansi sebagai perumus kebijakan teknis urusan pemerintahan, yang meliputi evaluasi dan pelaporan keuangan serta kebijakan akuntansi dan neraca daerah; dan
- Meningkatkan ketersediaan peraturan, kebijakan, sistem operasional prosedur, mekanisme, petunjuk pelaksana/teknis.
Kesimpulan
Pada penghujung paparan ini, saya dapat menyimpulkan beberapa hal yang patut digaris bawahi dan menjadi perhatian kita bersama, yaitu:
- Upaya peningkatan laporan keuangan sangat tergantung dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan;
- Penguatan komitmen dan integritas pimpinan, para pengelola dan para pelaksana kegiatan;
- Peran APIP melalui reviu memberi kontribusi dalam peningkatan opini BPK RI; dan
- Perlu peningkatan kompetensi sumber daya manusia penyusun laporan keuangan.
Strategi dan Langkah dalam Mewujudkan dan Mempertahankan Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kota Bekasi dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Reviewed by Santana Primaraya
on
1:39:00 AM
Rating:
Terimakasih, saya jadi lebih paham
ReplyDeleteASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 082352406469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000