Oleh: M Arafat Imam G (*)
Sumber gambar: Aplikasi SIPKD Kemendagri RI |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam kehidupan bernegara yang semakin terbuka, Pemerintah selaku perumus dan pelaksana kebijakan APBN berkewajiban untuk terbuka dan bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pelaksanaan pembangunan. Salah satu bentuk tanggung jawab itu diwujudkan dengan menyediakan informasi keuangan yang komprehensif kepada masyarakat luas, termasuk informasi keuangan daerah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Pemerintah bertugas menyelenggarakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) guna menjawab kebutuhan informasi keuangan oleh masyarakat publik, sedangkan pemerintah daerah wajib menyampaikan data/informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah kepada Pemerintah yang disebut dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). SIPKD yang dikembangkan dengan basis teknologi informasi, didesain sedemikian rupa agar bisa menjadi sarana untuk pengumpulan,pengolahan, penyajian, dan referensi, serta proses komunikasi data/informasi keuangan daerah antara Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri dengan pemerintah daerah dan para pemilik atau pengguna informasi keuangan daerah lainnya.
1.2. Rumusan Masalah
Uraian diatas dapat di rumuskan dalam beberapa masalah, masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut:
- Apakah definisi sistem informasi manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah?
- Apa pentingnya sistem informasi manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah?
- Bagaimana implementasi sistem informasi manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah?
1.3. Tujuan
Dengan deskripsi dan gambaran singkat tentang pentingnya sistem informasi manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi pengguna maupun pembaca. Makalah ini bertujuan adalah sebagai berikut:
- Memberikan pemahaman tentang pentingnya sistem informasi manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Memberikan gambaran dalam tentang pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.
- Mengetahui dengan jelas dampak-dampak dari dari implementasi sistem informasi manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah.
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Sistem Informasi Manajemem Keuangan
Sistem innformasi keuangan daerah merupakan aplikasi yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Laporan keuangan berupa neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan harus disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sesuai dengan hal tersebut pemerintah daerah memerlukan sistem yang dapat menghasilkan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya secara lebih komprehensif yang meliputi informasi mengenai posisi keuangan daerah, kondisi kinerja keuangan dan akuntabilitas pemerintah daerah. Sistem tersebut juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 59 tahun 2007.
a. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Derah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 59 tahun 2007; dan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 46 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel. Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.
Secara substansial aplikasi SIPKD dibagi menjadi 2 (dua) bagian, terdiri dari Core system dan Non Core System.
- Core System dibagi menjadi 4 (empat) modul, terdiri dari : modul perencanaan, modul penganggaran, modul pelaksanaan dan penatausahaan, serta modul pertanggungjawaban.
- Non Core System dibagi menjadi 5 (lima) modul, terdiri dari : modul gaji, modul asset, modul pinjaman, modul piutang dan Sistem Informasi Eksekutif (SIE).
Modul Core System merupakan modul aplikasi inti dari SIPKD, terdiri dari modul perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi dalam sebuah sistem, baik dalam lingkungan operasi online maupun offline.
b. Tujuan
Penyelenggaran SIPKD dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. SIPKD regional diselenggarakan oleh masing-masing pemerintahan daerah selama ini dikenal oleh masyarakat dengan nama SIPKD. Penyelenggaraan SIPKD difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. SIPKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah disebut dengan SIPKD Nasional. Pemerintah menyelenggarakan SIPKD secara nasional dengan tujuan:
- merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
- menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
- merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan
- melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah.
c. Prinsip Dasar
- Kejelasan peranan dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal;
- Ketersediaan informasi keuangan bagi masyarakat;
- Keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran; dan
- Adanya jaminan independensi atas kebijakan fiskal yang baik.
d. Ruang Lingkup
SIPKD menyajikan informasi keuangan dan non keuangan dari setiap daerah. Data keuangan yang utama terdiri dari APBD, Dana Perimbangan, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, dan data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. Rumusan informasi yang akan ditampilkan dalam SIPKD secara umum meliputi dua hal yaitu informasi umum dan informasi khusus. Informasi umum merupakan informasi yang dapat diakses secara penuh oleh seluruh
e. Dukungan Pengelolaan
Pengelolaan sistem informasi didukung dengan jaringan koneksi intranet dan internet, perangkat keras dan lunak termasuk program aplikasi pengiriman data keuangan, dan menu penyajian informasi melalui website.
f. Kewajiban Daerah
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya dengan batas waktu penyampaian IKD dimaksud:
- APBD setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang berkenaan;
- Perubahan APBD paling lambat disampaikan 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berkenaan;
- Laporan realisasi APBD per semester paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan;
- Laporan realisasi APBD paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berikutnya;
- Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan daerah paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya;
- Informasi mengenai Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya; dan
- Data yang berkaitan dengan perhitungan Dana Perimbanganseperti data pegawai dan data lainnya disampaikan palinglambat sesuai dengan Surat Permintaan Menteri Keuangan.
g. Pengguna SIPKD
Sesuai dengan tujuan dibangunnya aplikasi SIPKD, maka penggunaannya ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Lebih jauh, pada Surat Edaran No. SE.900/122/BAKD diamanatkan 6 (enam) regional sebagai basis pengembangan dan koordinasi, yaitu:
- Wilayah I, yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Barat;
- Wilayah II, yang meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Selatan;
- Wilayah III, yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dengan kantor regional di Provinsi Jawa Barat;
- Wilayah IV, yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan kantor regional di Provinsi Jawa Timur;
- Wilayah V, yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan kantor regional di Provinsi Kalimantan Selatan;
- Wilayah VI, yang meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan kantor regional di Provinsi Sulawesi Selatan.
2.2. Pentingnya Sistem Informasi Manajemen Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Sistem informasi manajemen sangat berguna dan bermanfaat dalam pengelolaan keuangan daerah, aplikasi sistem informasi manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah penting dalam rangka:
- Membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah (penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban)
- Menyusun laporan keuangan lebih efisien dan akurat
- Menyimpan data keuangan untuk keperluan manajemen lainnya
- Menyajikan informasi yang akurat secara efektif dan efesien yang akan digunakan oleh pengguna laporan
Sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 didalamnya mengatur tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pengembangan dan penggunaan sistem informasi keuangan daerah, dimana termuat modul-modul sebagai berikut:
- Modul Anggaran (RKA, DPA, DPPA, Anggaran Kas)
- Modul Penatausahaan (SPD, SPP, SPM, STS, SP2D, SPJ)
- Modul Pembukuan (Jurnal, Saldo awal)
- Modul Perubahan APBD
Secara mendetail fungsi dari modul-modul tersebut adalah memfasilitasi pengelolaan keuangan daerah pada satker pengelolaan keuangan daerah (SKP):
- Prosedur Anggaran (Perda APBD, Penjabaran APBD)
- Prosedur Penerimaan dan pengeluaran Kas di BUD (SPD, SP2D)
- Prosedur Akuntansi/Pembukuan
- Prosedur Anggaran (RKA, DPA)
- Prosedur pada PPK-SKPD
- Verifikasi
- Perbendaharaan
- Akuntansi
- Prosedur bendahara pengeluaran
- Prosedur bendahara penerimaan
2.3. Implementasi Sistem Informasi Manajemen Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebutuhan aplikasi SIPKD didefinisikan dan disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Pembiayaan pengembangan aplikasi SIPKD berasal dari dana pinjaman ADB (Asian Development Bank). Proses analisa, rancangan, pengembangan, implementasi, dan evaluasi dilakukan melalui kerjasama antara Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan INACON Joint Venture USADI, selaku mitra konsultan yang telah ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah berbasis implementasi (DBI) atau berminat mengimplementasikan aplikasi SIPKD akan diberikan pelatihan intensif mengenai cara menggunakan, baik secara penggunaan maupun pemeliharaan dan bagi pemerintah daerah yang telah menggunakan aplikasi lain selain aplikasi SIPKD, akan dibantu untuk melakukan semua tahapan terkait dengan proses migrasi tersebut.
Sesuai dengan rancangan cetak biru yang telah dibuat, dengan bantuan mitra konsultan, akan dilakukan proses migrasi dari existing system ke dalam aplikasi SIPKD. Dalam proses migrasi tersebut, mitra konsultan akan membantu melakukan semua tahapan terkait dengan proses migrasi sistem, seperti: pemetaan data dan informasi, penyusunan script pemindahan data, pelatihan, aktifitas pendampingan dan kegiatan lain yang dianggap perlu hingga proses migrasi berlangsung dengan baik, ditandai dengan ditandatanganinya dokumen operational acceptance test (OAT) Selama proses migrasi berlangsung, secara paralel existing system tetap berjalan seperti biasa.
Aplikasi SIPKD yang di-release pada tahun 2009 merupakan versi 1.0 yang dalam perjalanannya telah dikembangkan lebih lanjut menjadi versi-versi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Pemerintah Daerah, dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. Proses ini sangat dimungkinkan mengingat hak kepemilikan desain dan kode program (IPR) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri. Hingga akhir tahun 2010, mitra konsultan telah me-release aplikasi SIPKD versi 5.0, versi ini telah mengakomodasi sebagian besar varian kebutuhan bagi pemerintah daerah serta telah mengadopsi teknologi komputasi 64 bit.
Aplikasi SIPKD yang di-release pada tahun 2009 merupakan versi 1.0 yang dalam perjalanannya telah dikembangkan lebih lanjut menjadi versi-versi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Pemerintah Daerah, dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. Proses ini sangat dimungkinkan mengingat hak kepemilikan desain dan kode program (IPR) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri. Hingga akhir tahun 2010, mitra konsultan telah me-release aplikasi SIPKD versi 5.0, versi ini telah mengakomodasi sebagian besar varian kebutuhan bagi pemerintah daerah serta telah mengadopsi teknologi komputasi 64 bit.
Pada dasarnya masih terdapat daerah yang belum melaksanakan sistem informasi manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah secara optimal dan hasil yang diharakan masih jauh sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu kunci sukses dalam implementasi SIPKD adalah:
- Komitmen penuh dari Kepala Daerah dan jajaran manajemen semua perangkat daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui implementasi aplikasi SIPKD, minimal sebagai alat bantu efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah;
- Kapasitas dan kapabilitas yang memadai, baik personil maupun kelembagaan dari seluruh pengguna aplikasi SIPKD;
- Kontinuitas pengembangan kapasitas dan kapabilitas di berbagai aspek dalam rangka merespon dinamika peraturan perundang-undangan dan tuntutan kualitas pelayanan masyarakat.
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
Tujuan SIPKD adalah sebagai berikut: merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional, menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional, merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran, dan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah.
Kunci sukses dalam implementasi SIPKD adalah:
- Komitmen penuh dari Kepala Daerah dan jajaran manajemen semua perangkat daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui implementasi aplikasi SIPKD, minimal sebagai alat bantu efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah;
- Kapasitas dan kapabilitas yang memadai, baik personil maupun kelembagaan dari seluruh pengguna aplikasi SIPKD;
- Kontinuitas pengembangan kapasitas dan kapabilitas di berbagai aspek dalam rangka merespon dinamika peraturan perundang-undangan dan tuntutan kualitas pelayanan masyarakat.
3.2. Saran
Dalam pelaksanan Sistem Informasi Manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah atau yang akrab disebut dengan SIPKD masih belum optimal, oleh sebab itu diperlukan:
- Komitmen dalam bekerja oleh para eksekutor dilapangan yang berorinstasi pada kepentingan masyarakat;
- Integritas yang tinggi dalam implementasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah;
- Pengawasan terhadap proses input data, pengelolaan data, dan output berupa informasi, sehingga informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan akurat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan;
- Dan menjalankan sistem informasi dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut sesuai dengan koridor atau aturan yang berlaku.
Daftar Pustaka
Indrayani, Etin dan Gatiningsih. 2013. Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pemerintahan: Konsep dan Aplikasinya pada Organisasi Pemerintahan/Pemda. Jatinangor. IPDN PRESS.
http://www.kemendagri.go.id/pages/sipkd/sistem-informasi-pengelolaan-keuangan-daerah-sipkd
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Informasi_Pengelolaan_Keuangan_Daerah
***
(*) Saat artikel ini ditulis pada bulan Mei 2017, penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), penulis 4 buku, novel misteri 3 serial dan mahasiswa magister manajemen keuangan negara pada STIA-LAN Jakarta.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
“Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa”
Kumpulan buku dan essay penulis telah disatukan dalam bentuk e-Book dan dapat diperoleh di Google Play Book.
Implementasi Sistem Informasi Manajemen dalam Pengelolaan Keuangan Daerah berupa Aplikasi SIPKD
Reviewed by Santana Primaraya
on
12:03:00 AM
Rating:
Nurul Huda merupakan Medsos Edukasi Manajemen, Bisnis, Investasi, Finansial Teknologi, Cryptocurrency, Media dan Jejaring Sosia
ReplyDelete