Perspektif Administrasi Publik Berdasarkan Pendekatan Manajerial, Politik dan Hukum (Legal) dari David H. Rosenbloom

MAKALAH TEORI ADMINISTRASI PUBLIK

Oleh: M Arafat Imam G (*)

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Administrasi adalah sebuah istilah yang umum. Hal tersebut terlihat dengan banyaknya sudut pandang dan definisi akan arti dan pemahaman mengenai administrasi itu sendiri. Sedangkan publik dapat diartikan sebagai negara dalam arti yang luas. 

Adapun definisi dari Administrasi Publik menurut Merriam-Webster dictionary adalah suatu cabang dari ilmu politik yang sebagian besar berkaitan dengan struktur dan cara kerja dari lembaga/agensi yang berwenang yang terkait dengan fungsi pengadministrasian pemerintah 

Sementara menurut Encyclopedia-Britanica, Administrasi Publik adalah implementasi dari kebijakan pemerintah. Pada saat ini Administrasi Publik dianggap dan juga termasuk dalam kewajiban untuk menentukan kebijakan dan program-program dari Pemerintah. Secara spesifik Administrasi Publik adalah planning, organizing, directing, coordinating dan controlling atas berjalannya program-program pemerintah. 

Beragamnya definisi Administrasi Publik tersebut sangat dipengaruhi oleh sudut pandang (perspektif) pengaplikasian teori dan penerapan keilmuan yang digunakan, latar belakang serta nilai/values, baik dari sisi historis, sosial, politik, hukum maupun ekonomi. Perbedaan penerapan administrasi publik melalui berbagai pendekatan tersebut pada akhirnya menyebabkan timbulnya kerancuan administrator publik pada level pelaksana dalam melaksanakan dan memandang suatu kebijakan.

Salah satu sudut pandang yang dapat digunakan dalam memahami Administrasi Publik sebagaimana yang dikenalkan oleh David H. Rosenbloom adalah melalui penekanan pada aspek Konstitusi, Public Interest, Pasar dan Kedaulatan. Adapun tiga pendekatan menurut Rosenbloom adalah dengan melihat Administrasi Publik dari tiga hal, yaitu manajerial, politik dan hukum (legal).

B. Rumusan Masalah

Makalah ini akan membahas mengenai apakah pendekatan yang digunakan oleh David H. Rosenbloom untuk memahami Administrasi Publik?

BAB II PEMBAHASAN

Beragamnya pengertian dan pandangan mengenai Administrasi Publik bukan suatu hal yang aneh mengingat disiplin ilmu yang mempengaruhi dan tujuan yang hendak dicapai dari adanya administrasi publik berbeda-beda. Rosenbloom membagi pendekatan terhadap administrasi publik secara garis besar menjadi tiga macam, yaitu manajerial, politik dan hukum (legal). Masing-masing pendekatan tersebut akan menentukan berbedanya nilai, prosedur serta aturan main dalam setiap pelaksanaan administrasi publik. Perbedaan pendekatan tersebut juga membuat cara pandang dari setiap masyarakat akan berbeda-beda pula.

Tiga pendekatan Administrasi Publik dari Rosenbloom dapat dijabarkan sebagai berikut:

A. PENDEKATAN MANAJERIAL

Sudut pandang Administrasi Publik dewasa ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu pendekatan Manajerial Tradisional dan New Public Managerial (NPM), yaitu:

1) Manajerial Tradisional

Pendekatan Manajerial tradisional menekankan pada nilai-nilai efektif, ekonomis dan efisien, dengan karakteristik sebagai berikut: 

a. Struktur Organisasi
Upaya untuk mencapai nilai dan tujuan dalam pendekatan manajerial tradisional diwujudkan melalui struktur organisasi yang secara universal dikenal dengan istilah “birokrasi”.  Berbeda dengan pandangan di masa saat ini dimana birokrasi diartikan sebagai sebuah bentuk ketidak-efisianan, birokrasi pada saat itu merupakan sebuah solusi dan bentuk yang ideal.

Birokrasi sebuah organisasi dibentuk berdasarkan garis/jalur yang formal, yang mengurai/memisahkan fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing pegawai. Posisi dan jabatan didasarkan pada prinsip keilmuan yang dibentuk dalam suatu skema yang rasional. Pemilihan pegawai didasarkan pada kemampuan dan kecakapan dalam menjalankan tugas.

Struktur organisasi pada pendekatan manajerial tradisional tidak mempertimbangkan afliasi politik/golongan, suku dan jenis kelamin dari masing-masing orang yang terlibat untuk mencapai suatu tujuan.

b. Pandangan terhadap Individu (View of the Individual)
Di dalam konsep pendekatan manajerial tradisional, pendekatan administrasi publik melihat publik atau masyarakat sebagai suatu kesatuan dan bukan sebagai individu yang berdiri sendiri (impersonal). Konsep manajerial tradisional bertujuan untuk mencapai nilai-nilai yaitu efektif, ekonomis dan efisien. Konsep birokrasi dalam struktur organisasi pada akhirnya melahirkan sifat impersonal dalam penerapan Administrasi Publik. 

Menurut Ralph Hummels, manajerial tradisional yang bertujuan untuk mencapai nilai efisien, ekonomis dan efektif dapat dicapai dengan adanya birokrasi sebagai sarana dalam menangani masyarakat dalam jumlah yang besar. 

Adapun kritik terhadap pendekatan ini adalah bahwa impersonalitas yang diterapkan dapat menjadi kontraproduktif, karena dapat mengakibatkan tidak berfungsinya suatu sistem. Akan tetapi, impersonalitas yang dianut dalam pendekatan ini masih dianggap penting untuk memaksimalkan nilai efisien, ekonomis dan efektif dari Administrasi Publik.
 
c. Pendekatan Kognitif
Administrasi publik dipandang sebagai sebuah ilmu pegetahuan yang rasional (rational-scientific). Ide bahwa administrasi publik dipandang sebagai sebuah ilmu berawal dari essay/pemikiran Woodrow Wilson pada tahun 1887. Pada tahun 1926, Leonard White mnyetakan bahwa administrasi publik telah bertransformasi dari sebuah Art menjadi ilmu pengetahuan (science) dan sejak saat itu komitmen untuk mengembangkan ilmu administrasi publik menjadi semakin kuat. 

Pada praktiknya, pandangan administrasi publik sebagai suatu ilmu menghasilkan pengembangan terhadap prilaku administratif, yang antara lain dengan mengembangkan cara dan formula penerapan ilmu administrasi secara empiris.

d. Budgeting
Nilai yang dianut dalam pendekatan manajerial tradisional adalah efisien, ekonomis dan efektif mempengaruhi aspek penganggaran (budgeting) dalam penerapan administrasi publik yang dalam hal ini adalah pelaksanaan program-program pemerintah. Secara ideal, pendekatan ini menekankan pendanaan/penganggaran secara rasional untuk mencapai program dan fungsi pemerintah secara luas dengan mempertimbangkan cost and benefit.

e. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam pendekatan ini bersifat rational-comprehensive dengan menitikberatkan pada efektifitas. Pengambilan keputusan pada pendekatan ini terpusat pada pemilik kuasa pengambil kebijakan/administrator publik tanpa melibatkan partisipasi publik/masyarakat.

2) New Public Managerial (NPM)

Manajerial Publik Baru (The New Public Manajemen) lahir di awal tahun 1990-an, sebagai kritik dan perubahan pandangan dari metode pendekatan Manajerial Tradisional yang melihat bahwa model birokrasi yang dibangun dalam pendekatan Manajerial Tradisional telah rusak. Seperti halnya pada pendekatan Manajerial Tradisonal pada awal mulanya,  penekanan pendekatan NPM terhadap administrasi publik adalah untuk memperbaiki kualitas dari sektor publik.

NPM seolah adalah jawaban dari retorika politik anti-pemerintah, kritik terhadap birokrat dan tidak adanya kebebasan pers yang menyebabkan administrasi publik sangat tidak kompeten dan tidak efektif. Penerapan administrasi publik dari sudut pandang Manajerial Tradisional pada akhirnya membuat masyarakat mencari sudut pandang dan model pendekatan administrasi yang baru untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

Menurut David Osborne dan Ted Gaebler (Reinventing Government, 1992), ada beberapa alasan untuk mereformasi pandangan tersebut, yaitu: 
  1. Administrasi Publik harus fokus pada usaha mencapai tujuan dan bukan hanya menyesuaikan pada prosedur;
  2. Untuk mencapai tujuan, administrasi publik harus berorientasi pada pasar dan penyedian barang kebutuhan serta jasa;
  3. Publik harus dilihat sebagai costumer sehingga pemerintah harus lebih responsif dalam pemenuhan kebutuhan;
  4. Terkait pandangan mengenai orientasi pasar, fungsi yang dijalankan pemerintah adalah mengarahkan dan bukan mengatur;
  5. Pemerintahan harus diatur-ulang, sentralisasi birokrasi dalam hal kontrol terhadap penganggaran, kepegawaian, audit, pengadaan dan penganggaran tidak berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Keterlibatan pihak ketiga seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Perusahaan/Swasta harus dilibatkan dalam pelayanan, penerapan kebijakan dan pemberlakukan peraturan yang ada;
  6. Dengan adanya deregulasi dan berkurangnya peran sentral pemerintah, para pelayan publik/administrator publik harus berusaha lebih kreatif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  7. Secara umum, administrasi publik harus berubah dari sifatnya yang kaku menjadi lebih fleksibel, inovatif, penekanan pada penyelesaian masalah, dan menciptakan jiwa usaha.
Adapun nilai-nilai utama pada pendekatan NPM adalah berorientasi pada hasil, fokus kepada pelayanan publik, pemberdayaan para pegawai/pelayan publik, kewirausahaan, dan tumbuhnya pengalihan bisnis (outsourcing). Beberapa karakteristik dalam pandangan NPM antara lain, yaitu:

a. Struktur Organisasi
Unit-unit organisasi administrasi publik berorientasi pada pelayanan masyarakat sehingga lebih kompetitif dan menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana perusahaan pada umumnya. Konsekuensinya adalah struktur organisasi bukan lagi vertikal seperti halnya birokrasi, namun hierarki yang ada menjadi lebih rendah dan setara. Batasan yang ada antara organisasi/lembaga pemerintah dengan masyarakat menjadi lebih cair karena lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

b. Pandangan terhadap Individu
NPM melihar individu/masyarakat sebagai costumer. Costumer di sini dapat berupa lembaga, pemerintahan itu sendiri (internal costumer) serta organisasi swasta. Pemenuhan kebutuhan masyarakat mau tidak mau membuat pemerintahan bertransformasi menjadi lebih berorientasi bisnis.  
c. Pendekatan Kognitif
Pendekatan pada NPM lebih didasarkan pada tahapan teori,observasi,pengukuran dan uji-coba, namun dapat juga bersifat pragmatis untuk menguji apakah teori tersebut dapat diterapkan atau tidak. Pengujian teori didasarkan pada benchmark permasalahan publik seperti tingkat kriminalitas, kehamilan pada remaja, kematian bayi serta tingkat putus sekolah, yang hasilnya digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan administrasi publik itu sendiri.

d. Budgeting (Penganggaran)
Fokus penganggaran berfokus pada produktifitas pelayanan dan penegakkan peraturan (output) dan hasil (outcome), daripada input seperti personil administrator maupun peralatan. Penganggaran lebih melihat kepada kinerja dan sangat bergantung pada pasar. Penganggaran yang ideal menurut NPM yang pertama adalah untuk memungkinkan lembaga administrasi untuk mengatur budget untuk dialokasikan pada apa yang menurut mereka dapat menghasilkan capaian yang terbaik; dan yang kedua adalah memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengembangkan pasar sehingga dapat menghasilkan biaya/harga yang lebih kompetitif.

e. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan didasarkan pada sifat cepat-tanggap (responsif) pada harapan masyarakat, tingkat kinerja dan efektifitas biaya. Secara umum, pengambilan keputusan pada NPM bersifat desentralistik.

B. PENDEKATAN POLITIK

Pendekatan politik terhadap administrasi publik berkembang pada masa New Deal (1933-1938)  dan Perang Dunia II (1941-1945) melalui observasi yang diantaranya dilakukan oleh Paul Appleby. Menurut Appleby, administrasi adalah sebuah proses politik. Beberapa tokoh lain juga tertarik pada bagaimana administrator publik berpartisipasi pada pembuatan/penyusunan kebijakan. Berbeda dengan pada masa awal lahirnya pendekatan manajerial yang menekankan pada seperti apa seharusnya administrasi publik itu, pendekatan politik berkembang dari observasi empiris/nyata.

Nilai-nilai yang tertanam dalam pendekatan politik terhadap administrasi publik adalah keterwakilan, responsif dan akuntabilitas. Karakteristik dari pendekatan Politik dapat dijabarkan sebagai berikut:

a. Struktur Organisasi
Administrasi publik dibentuk berdasarkan nilai-nilai politik, yaitu keterwakilan, responsif dan akuntabilitas. Hal tersebut cendrung bertentangan dengan cara pandang pendekatan manajerial yang menekankan pada efektivitas, efisiensi dan ekonomis. Pendekatan politik menekankan pada keberagaman yang mewakili masyarakat itu sendiri.

Pendekatan politik membuat pemerintah menjadi tidak terurus, banyak memakan biaya dan tidak efisien, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah karena yang menjadi hal utama adalah bahwa suatu organisasi publik (pemerintahan) harus memiliki keberagaman dan keterwakilan dari setiap golongan masyarakat.

b. Pandangan terhadap Individu (View of the Individual)
Pendekatan politik memandang bahwa administrasi publik harus memisahkan masyarakat berdasarkan aspek sosial, ekonomi dan politik. Dalam pendekatan ini, setiap individu atau masyarakat juga terbagi/dikelompokkan ke dalam komunitas-komunitas/grup berdasarkan interest atau minatnya masing-masing.

c. Pendekatan Kognitif
Pendekatan politik memandang suatu ilmu sebagai cara untuk mengembangkan pengetahuan yang nyata. Akan tetapi hal tersebut bergantung pada keterwakilan dan kesepakatan atau pengembangan dari tujuan koalisi-koalisi yang ada. Diskusi politik dan debat adalah metode untuk mengembangkan pengetahuan dan menemukan kebenaran yang hasilnya akan digunakan dalam praktik administrasi kepada publik.

d. Budgeting (Penganggaran)
Penganggaran dalam administrasi publik dilihat sebagai sesuatu yang lebih bersifat politis daripada aspek bisnis. Pada praktiknya, akan terjadi perlombaan dalam penganggaran, dimana masing-masing golongan politik akan berusaha untuk mendapatkan uang rakyat dan pemanfaatannya dalam bentuk program bagi masyarakat sesuai dengan keterwakilannya. Penganggaran dalam pendekatan politik sangat bergantung pada kekuatan masing-masing golongan politik, tokoh politik dan pandangan dari masyarakat. 

e. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menekankan pada keberagaman, rasionalitas yang terbatas, dan pejabat publik memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan. Konsekuensi dari hal tersebut adalah administrator publik tidak bebas dalam membuat suatu kebijakan dan aturan. Sifat dari kebijakan yang diambil sangat dipengaruhi dukungan dari partai pendukung pemerintah maupun oposisi yang ada, daripada mempertimbangkan aspek efektivitas dan analisa keilmuan.

C. PENDEKATAN HUKUM (LEGAL)

Pendekatan hukum melihat administrasi publik sebagai penerapan dan penegakkan hukum di keadaan yang konkrit. Pendekatan ini menekankan pada tiga hal yang saling terkait, yaitu Hukum Administrasi, peradilan administrasi, dan hukum konstitusi.  Hukum administrasi adalah hukum yang mengatur antara lain proses administrasi secara umum, seperti peraturan umum, aturan pemerintah, penganggaran, pelayanan dan hubungan antar lembaga.Peradilan Administrasi adalah kamar peradilan khusus yang bertujuan melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang pejabat publik yang melahirkan suatu kebijakan. Adapun Konstitusi merupakan hukum dasar dan sumber hukum dari penerapan administrasi publik.

Nilai-nilai yang terdapat pada Pendekatan Hukum terhadap administrasi publik adalah Ketaatan pada Konstitusi (Constitutional Integrity), Penegakan hukum/prosedur berdasarkan hukum yang berlaku (procedural due process), hak-hak dasar (substantive rights), dan persamaan di depan hukum bagi semua masyarakat (equal protection equity) .

Beberapa karakteristik dalam pendekatan hukum (legal) antara lain, yaitu:
a. Struktur Organisasi
Struktur organisasi pada Pendekatan Hukum mengarah pada sistem peradilan. Pendekatan ini mengubah pandangan pelayanan kepada masyarakat menjadi penekanan pada prosedur hukum, sistem peradilan berkebalikan dengan sifat efisien, ekonomis dan efektivitas manajerial dan juga tidak berlawanan dengan sifat keterwakilan, responsif dan akuntabilitas dari pendekatan politik. Peradilan dipandang mampu memaksimalkan perlindungan terhadap hak-hak para pihak terhadap hal-hal yang ilegal. Terdapat kelemahan dalam sistem peradilan ini, diantaranya adalah tidak praktis/kaku dan banyak memakan waktu, sehingga muncul alternatif lain dalam rangka mencari keadilan di luar peradilan, yaitu melalui lembaga penyelesaian sengketa lainnya di luar pengadilan melalui arbitrase, negosiasi dan mediasi.

b. Pandangan terhadap Individu (View of the Individual)
Setiap masyarakat dipandang sebagai individu/subjek yang unik yang dapat berdiri sendiri maupun berkelompok (dalam kasus gugatan class-action) memiliki hak dan kewajian yang sama di depan hukum. Penegakan hukum/prosedur berdasarkan hukum yang berlaku (procedural due process), hak-hak dasar (substantive rights), dan persamaan di depan hukum bagi semua masyarakat (equal protection equity). 

c. Pendekatan Kognitif
Pada pendekatan hukum, ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan metode pada peradilan. Fakta-fakta yang didapat dalam penerapan peraturan bukti-bukti yang ada menjadi informasi yang dipertimbangkan oleh para pembuat keputusan/kebijakan. Pendekatan hukum memandang beberapa kelompok sosial sebagai “tersangka” karena adanya asumsi bahwa terdapat ancaman terhadap berlakunya konstitusi atau peraturan-perundang-undangan. 

d. Budgeting (Penganggaran)
Penganggaran dilihat sebagai sarana untuk menekankan pada integritas konstitusional dan kebutuhan akan perlindungan hak-hak dasar/konstitusional kepada setiap golongan masyarakat baik mayoritas maupun minoritas.

e. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan secara hukum pada umumnya bersifat inkremental.  Setiap fakta-fakta dari setiap kasus akan dievaluasi dengan berbasis pada pengaplikasian prinsip-prinsip hukum yang telah diberlakukan pada masa sebelumnya (yurisprudensi). Hal-hal terdahulu yang menjadi tolak ukur (Precedential Incrementalism) akan menunjang legitimasi dari peradilan karena akan menjadi dasar dari penentuan keputusan.

Penjelasan atas pendekatan-pendekatan Administrasi Publik menurut Rosenbloom di atas dapat dilihat pada tabel/matriks sebagai berikut:

Tabel/Matriks pendekatan Administrasi Publik menurut Rosenbloom

Karakteristik
Prespektif / Pendekatan
Manajerial Tradisional
New Public Management
Politik
Hukum/Legal
Nilai / Values
Ekonomis, Efektif, Efisien
Efektivitas Biaya, Responsif kepada kostumer/masyarakat
Keterwakilan/Keberagaman, Responsif, Akuntabilitas
Integritas Konstitusional, Procedural due process, robust substantive rights, equal protection, equity
Struktur Organisasi
Birokrasi adalah tipe yang ideal
Kompetitif, Seperti Perusahaan (Firmlike)
Keberagaman (Plural)
Peradilan
Pandangan terhadap Individu
Impersonal, rasional
Kostumer
Bagian dari suatu kelompok
Individual dan/bagian dari suatu kelas/kelompok
Pendekatan Kognitif
Keilmuan yang rasional
Teori, Observasi, Pengukuran dan Eksperimen
Kesepakatan, Opini Publik dan Debat
Analisa kasus, legal analisis, normative reasoning, adverary process
Penganggaran (Budgetting)
Resional (Cost-Benefit)
Berbasis Kinerja, Dikendalikan oleh Pasar
Inkeremental (Pembagian keuntungan dan Biaya/Beban)
Penganggaran berbasis hak-hak
Pengambilan Keputusan
Rasional-Komprehensif
Desentralisasi, Cost-minimizing
Incremental muddling through
Precedential incrementalism
Karakter Fungsi Pemerintahan
Eksekusi
Eksekusi
Legislasi
Peradilan

BAB III PENUTUP

Kesimpulan

Beragamnya definisi, fungsi dan pemanfaatan tujuan dari Administrasi Publik bergantung sudut pandang dan pendekatan yang dipakai. Rosenbloom membangi menjadi tiga kelompok besar pendekatan terhadap Administrasi Publik, yaitu Pendekatan Manajerial yang terdiri dari Manajerial Tradisional dan New Public Management (NPM), Pendekatan Politik, dan Pendekatan Hukum. Masing-masing pendekatan memiliki nilai (values) dan karakteristik yang berbeda-beda.

Setiap pendekatan memiliki kelebihan dan keunikan dalam memecahkan suatu masalah publik. Dengan demikian treatment dan tindakan yang diambil oleh para pemangku kebijakan/administrator akan berbeda-beda tergantung pada setiap kasus, tujuan dan karakteristik permasalahan yang dihadapi.

Pengklasifikasian pendekatan terhadap Administrasi Publik oleh Rosenbloom bukan hanya akan mempermudah memahami arti, tujuan dan karakteristik dari Administrasi Publik itu sendiri, melainkan juga dapat menjadi pijakan dan tolak ukur baik untuk masyarakat maupun bagi decision maker, pejabat publik dan administrator dalam membuat kebijakan dan mengatasi permasahan publik.

Footnote:
1 http://www.merriam-webster.com/dictionary/public%20administration, diunduh pada 22 Februari 2016.
2 http://www.britannica.com/topic/public-administration diunduh pada 22 Februari 2016.
3 Sebagaimana dikutip dalam Public Administration, Sixth Edition, Davif H. Rosenbloom dan Robert S. Kravchuk, Chapter 1, hal. 19.
4 Ibid.
5 Ibid.
6 Masa/Periode “New Deal” adalah program yang diberlakukan diberlakukan di Amerika Serikat pada periode 1933-1936 dan beberapa waktu setelahnya. Hal ini tercantum pada dua paket undang-undang yang disahkan oleh Kongres dan pemerintahan eksekutif Presiden Franklin D. Roosevelt pada masa jabatan pertamanya (1933-1937). Program ini diberlakukan untuk mengatasi berbagai masalah yang menjadi dampak dari Depresi Besar Amerika Serikat. Program ini memiliki motto "3 Rs": Relief, Recovery, dan Reform. Fokus program ini diadakan untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan, pemulihan ekonomi ke level wajar, dan pengaturan ulang sistem ekonomi agar depresi tidak kembali (Carol Berkin et al. 2011. Making America, Volume 2: A History of the United States: Since 1865, sebagaimana dikutip dan diunduh dari https://id.wikipedia.org/wiki/New_Deal, pada 24 Februari 2016)
7 Inkremental menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti “berkembang sedikit demi sedikit secara teratur (http://kbbi.web.id/inkremental, diunduh pada 24 Februari 2016)

***

(*) Saat makalah ini ditulis pada bulan Maret 2016, penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), penulis 4 buku, 1 novel thriller dan mahasiswa magister manajemen keuangan negara pada STIA-LAN Jakarta.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
“Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa”
Artikel ini merupakan publikasi tugas kuliah kelompok. Kumpulan tugas kuliah penulis telah disatukan dalam bentuk e-Book dan dapat diperoleh di Google Play Book.
Perspektif Administrasi Publik Berdasarkan Pendekatan Manajerial, Politik dan Hukum (Legal) dari David H. Rosenbloom Perspektif Administrasi Publik Berdasarkan Pendekatan Manajerial, Politik dan Hukum (Legal) dari David H. Rosenbloom Reviewed by Santana Primaraya on 9:40:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.