Teknik Analisis Manajemen Stratejik dengan Pendekatan SWOT pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta

PAPER ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA

“TEKNIK ANALISIS MANAJEMEN STRATEJIK DENGAN PENDEKATAN SWOT PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PEMPROV DKI JAKARTA”

Oleh: M Arafat Imam G (*)

BAB I PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, dan berdasarkan kondisi potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika pembangunan.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengamanatkan perlu adanya satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan bagi unsur penyelenggara negara da n masyarakat, baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Konsekuensi dari amanat tersebut a dalah bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra), sebagai dokumen perencanaan bagi instansi pemerintah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pemban gunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) unsur pelayanan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta, menyusun Rencana Strategis (Renstra) dalam rangka melaksanakan berbagai program kegiatan yang telah digariskan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Terkait dengan masa bakti Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 – 2017, maka Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ini merupakan pedoman bagi penyusunan Rencana.

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta bersama-sama para pejabat structural dan staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta merupakan sebagai salah satu satuan kerja Perangkat Daerah Unsur Pelayanan masyarakat di DKI Jakarta.

Untuk memantapkan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, sesuai visi, misi, tujuan dan sasaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan, yaitu sebagai berikut:

Visi:
Jakarta Baru, kota modern yang tertata rapi, menjadi tempat hunian yang layak dan manusiawi, memiliki masyarakat yang berkebudayaan dan dengan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan public

Misi:
  1. Mewujudkan Jakarta sebagai kota modern yang tertata rapi serta konsisten dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. 
  2. Menjadikan Jakarta sebagai kota yang bebas dari masalah-masalah menahun seperti macet, banjir, pemukiman kumuh, sampah dan lain-lain. 
  3. Menjamin ketersediaan hunian dan ruang publik yang layak serta terjangkau bagi warga kota. 
  4. Membangun budaya masyarakat perkotaan yang toleran, tetapi juga sekaligus memiliki kesadaran dalam memelihara kota. 
  5. Membangun pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan publik

B. RUMUSAN MASALAH

Paper ini akan membahas teknik analisis manajemen stratejik dengan pendekatan SWOT pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta.

BAB II PEMBAHASAN

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya: Dinas, Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi serta UPT sampai dengan 30 April 2013 didukung sumber daya manusia yaitu pegawai sebanyak 568 orang, dengan komposisi sebagai berikut:

a. Komposisi Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Pendidikan Formal
No
Unit Kerja
Jumlah Pegawai
Pendidikan Formal
S2
S1
D3
SLTA
SLTP
SD
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Dinas
108
20
39
16
31
2
0
2
Sudin Jakpus
73
4
20
7
41
1
0
3
Sudin Jakut
67
6
14
5
41
1
0
4
Sudin Jakbar
89
4
24
7
54
0
0
5
Sudin Jaksel
98
8
25
7
55
2
1
6
Sudin Jaktim
118
8
33
5
69
3
0
7
Sudin Kab. Adm. Kep. Seribu
15
2
7
1
5
0
0
Jumlah
568
52
162
48
296
9
1

b. Komposisi Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Jenis Kelamin

No
Unit Kerja
Jumlah Pegawai
Jenis Kelamin
Laki-laki
Perempuan
1
2
3
4
5
1
Dinas
108
58
50
2
Sudin Jakpus
73
48
25
3
Sudin Jakut
67
41
26
4
Sudin Jakbar
89
58
31
5
Sudin Jaksel
98
60
38
6
Sudin Jaktim
118
58
60
7
Sudin Kab. Adm. Kep. Seribu
15
9
6
Jumlah
568
332
236

A. IDENTIFIKASI KINERJA PELAYANAN 

1) Kinerja Pelayanan Berdasarkan Tugas dan Fungsi:

Kinerja Pelayanan Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah dilakukan 5 tahun terakhir, diuraikan berdasarkan  kelompok bidang pelayanan, yaitu Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Pelayanan Pencatatan Sipil; Pelayanan Data dan Informasi, Pelayanan Penertiban dan Kerjasama Kependudukan, dan Pelayanan Dukungan Kesekretariatan Dinas.

1. Kinerja Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Pelayanan pendaftaran penduduk yang telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam 5 tahun terakhir, antara lain mengenai:
  • Penyusunan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  • Monitoring, bimbingan, supervisi, fasilitasi, kosultasi teknis dan evaluasi pendaftaran penduduk; 
  • Penerbitan dokumen kependudukan;
  • Pengkoordinasi pendataan penduduk yang bersifat khusus;
  • Pengembangan dan evaluasi sistem pendaftaran penduduk.
2. Kinerja Pelayanan Pencatatan Sipil. Pelayanan pencatatan sipil yang telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam 5 tahun terakhir, antara lain mengenai :
  • Penyusunan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pencatatan sipil
  • Pengkoordinasian pelaksanaan pencatatan sipil; 
  • Monitoring, bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi teknis pencatatan sipil;
  • Pengembangan dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil
  • Pelayanan pencatatan sipil bagi orang asing; 
  • Pendokumentasian hasil pencatatan sipil orang asing.
3. Kinerja Pelayanan Data dan Informasi Kependudukan Pelayanan data dan informasi kependudukan yang telah dilakukan Dinas Kependudukan a dan Pencatatan Sipil dalam 5 tahun terakhir, antara lain mengenai:
  • Penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi administrasi kependudukan; 
  • Merancang dan menyusun pengembangan administrasi kependudukan; 
  • Pengumpulan, pengelolaan dan pengembangan data dan informasi administrasi kependudukan; 
  • Pengkoordinasian pendataan dan pengelolaan data dan informasi administrasi kependudukan; 
  • Monitoring, bimbingan, supervisi, dan konsultasi teknis pengelolaan data dan informasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pengembangan dan evaluasi pengolahan dan pendayagunaan data dan informasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
  • Pengkoordinasian pemanfaatandan data dan informasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
4. Kinerja Pelayanan Penertiban dan Kerjasama Kependudukan Pelayanan penertiban dan kerjasama kependudukan yang telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam 5 tahun terakhir, antara lain mengenai:
  • Penyusunan bahan kebijakan teknis pelaksanaan penertiban dan kerjasama kependudukan; 
  • Pengkoordinasian penertiban dan kerjasama kependudukan
  • Pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk;  
  • Evaluasi dan pengembangan penertiban dan kerjasama kependudukan;   
  • Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan dan catatan sipil
  • Penyelesaian permasalahan pelayanan administrasi kependudukan; 
  • Pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam administrasi kependudukan; 
  • Pengkajian dan pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/penataan persebaran penduduk dan perlindungan penduduk, serta pembangunan berwawasan kependudukan; 
  • Pemrosesan pelanggaran peraturan kependudukan untuk diajukan ke pengadilan serta  mempersiapkan pemulangan ke daerah asal
  • Pembinaan aparat teknis penertiban
2) Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan:
Tantangan dan peluang pengembangan pelayanan dapat dirumuskan beberapa hal permasalahan dari sudut pandang ketatalaksanaan, sumber daya manusia, anggaran, lingkungan. Dari sudut ketatalaksanaan organisasi, permasalahan dan tantangan yang muncul antara lain sebagai berikut:
1. Belum maksimalnya pelaksanaan tahapan/proses perencanaan
2. Masih lambatnya tindak lanjut peraturan/ketentuan yang telah terbit  dari sudut sumber daya manusia, permasalahan dan tantangan yang muncul antara lain sebagai berikut: 
1) Belum meratanya kapasitas/kemampuan pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta dalam pengelolaan kegiatan dibutuhkan 
2) Belum terpenuhinyajumlah ketersediaan personil yangdari sudut anggaran, hambatan dan permasalahan yang muncul selama periode 2008-2012 antara lain sebagai berikut : 1. Masih ada kegiatan yang tidak dilaksanakan/menjadi sisa mati. Penyebabnya mulai dari awal hingga akhir periode, antara lain: salah kode rekening, keterlambatan terbitnya SPD sehingga waktu yang dibutuhkan tidak cukup untuk pelaksanaan kegiatan/pekerjaan, permohonan rekomendasi ditolak, patokan harga dari Kemendagri an atidak terbit dan pelaksana pelelangan yang gagal 2. Ada yang penyerapan anggarannya di bawah 50%, sehingga kemungkinan pelaksanaannya kurang maksimal, meskipun menurut laporan KPA/PPTK bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut 100% selesai sesuai yang direncanakan.  

Dari sudut pandang Sarana Prasarana, permasalahan dan tantangan yang muncul antara lain sebagai berikut:
  1. Belum terwujudnya teknologi informasi yang terintegrasi antar jenis layanan
  2. Belum optimalnya penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan administrasi kependudukan  
Dari sudut pandang lingkungan, permasalahan dan tantangan yang muncul antara lain sebagai berikut: Belum terdatanya seluruh penduduk DKI Jakarta ke dalam database kependudukan yang berbasis NIK Nasional.

Tantangan berdasarkan perkembangan yang terjadi untuk Tahun 2013-2017 ada beberapa tantangan yang akan dihadapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebagai berikut:
  1. Melakukan peningkatan/perbaikan proses perencanaan program/kegiatan setiap tahunnya, mulai dari proses awal hingga akhir perencanaan serta memaksimalkan tpenyelarasan kegiatan dengan UKPD Dinas yang mengacu pada Rensra dan RPJMD   
  2. Melakukan peningkatan kapasitas/kemampuan pegawai terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta dalam pengelolaan kegiatan 
  3. Melakukan pemutakhiran database kependudukan berbasis NIK Nasional, baik melalui sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data, melapor apabila terjadi perubahan data, dll. maupun melalui monitoring pelaksanaan tugas dan fungsi  
  4. Mewujudkan teknologi informasi yang terintegrasi antar jenis layanan  pendaftaran sipil  penduduk dengan jenis layanan pencatat
  5. Mengedepankan pengadaan sarana dan prasarana pelayanan administrasi kependudukan yang mutakhir yang mengacu pada spesifikasi pemerintah pusat
  6. Melaksanakan penyusunan peraturan yang menindaklanjuti peraturan di atasnya serta elalu diikuti dengan sosialisasi intern dan eksternal
Terdapat beberapa peluang yang perlu dimanfaatkan dalam rangka. pengembangan pelayanan dinasperiode 2013-2017, sebagai berikut
  1. Tersedianya anggaran pendanaan yang relatif konsisten
  2. Semakin berkembangnya teknologi informasi. 
  3. Adanya dukungan peraturan perundang-undangan yang mendukung kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil   
Tabel Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Aspek Kajian
Capaian/Kondisi Saat Ini
Standar yang Digunakan
Faktor Yang Mempengaruhi
Permasalahan Pelayanan SKPD
Internal (Kewenangan SKPD)
Eksternal (Diluar Kewenangan SKPD)
Cakupan pelayanan Pendaftaran Penduduk
1.    Program E-KTP
92%
Jumlah Penduduk yang terdaftar e-KTP
-       SDM, sarana dan prasarana
-       Regulasi
-     Partisipasi masyarakat
-     Dukungan instansi terkait lainnya
-     Kurangnya SDM
-     Kurangnya sarana dan prasarana
-     Kurangnya partisipasi masyarakat
2.    Pelayanan administrasi kependudukan terhadap penduduk rentan
40%
Jumlah penduduk rentan dan jumlah pelayanan yang diberikan
-       SDM sarana dan prasarana
-       Regulasi
-     Koordinasi dengan instansi terkait
-     Kurangnya akurat data penduduk rentan
-     Tingginya mobilitas penduduk rentan
-     Belum jelasnya manfaat dokumen penduduk rentan
-     Sulitnya penduduk rentan memenuhi persyaratan pelayanan
-     Cakupan pelayanan Pencatatan Sipil
1.      Akta Kelahiran (Anak)
92%
Jumlah anak yang lahir dan akte yang diterbitkan
-    SDM, sarana dan prasarana
-    Regulasi
-     Partisipasi masyarakat
-     Dukungan instansi terkait lainnya
-      

B. IDENTIFIKASI ISU-ISU STRATEGIS

1. Dalam rangka integrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga tercapai akurasi database, regulasi Pemerintah di bidang penyelenggaraan adminduk(UU Nomor23 Th2006, PPNomor 37 Th 2007 dan Perpres Nomor25 Th 2008 serta PP Nomor 41 Th 2007) harus dilaksanakan secara keseluruhan, eberkesin ambungan dan trus-menerus, a.l. melalui: 
  • Penyediaan aplikasi untuk setiap jenis pelayanan (pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengolahan/pemanfaatan data dan informasi) yang terintegrasi ke dalam satu sistem, yaitu SIAK
  • Pemutakhiran database (pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,  pengolahan/p emanfaatan data dan informasi) melalui sistem/online
  • Penyediaan databasependuduk yang lengkap, akurat dan up to date 
  • Penyediaan SDM secara kuantitas (seleksi atas pegawai pindahan, penempatan pegawai sesuai luas wilayah/banyaknya pelayanan) dan kualitas (peningkatan pengetahuan/bintek, penyegaran/rotasi, penempatan dengan kualitas SDM yang pme rata di setia bidang/wilayah) 
2. Mekanisme/pola penyimpanan arsip pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dapat diakses melalui teknologi  
3. Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mudah, murah, cepat, transparan dan dekat dengan masyarakat  
4. Pengawasan dan pengendalian penegakan peraturan administrasi kependudukan dan pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil  
5. Peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait (penanggulangan kemiskinan, dll) 
6. Kajian, penelitian dan pengembangan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil  
7. Untuk menunjang kelengkapan tertib administrasi pelaksanaan pelayanan masyarakat serta tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, wajib disiapkan: Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Indentifikasi isu-isu strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dilihat dari sudut pandang Faktor-faktor internal dan eksternal orgnisasi.Faktor internal organisasi meliputi unsure-unsur sumber daya manusia, anggaran, sarana/prasarana, organisasi dan manajemen.Sedangkan factor eksternal organisasi meliputi unsure-unsur ekonomi, politik, social budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan.

a.Tabel Faktor Internal 
Faktor
Uraian
Isu
Sumber Daya Manusia
- kurangnya SDM
- Perbandingan  jumlah pegawai, beban kerja, jenis dan jumlah pelayanan tidak seimbang dengan jumlah penduduk yang dilayani. Kondisi saat ini 1 pegawai melayani 16000 penduduk
-    Peningkatan kualitas SDM
-    Peningkatan kuantitas SDM

Anggaran
- Implementasi anggaran berbasis kinerja secara riil
Peningkatan Efektivitas Penguatan anggaran
Sarana/Prasarana
-  kurangnya sarana dan prasarana
- Publikasi program, anggaran, kemajuan proyek yang sedang dikerjakan serta sistem pelayanan administrasi kependudukan melalui web belum optimal
- Peningkatan kuantitas sarana/prasarana
-  Peningkaatan kualitas sarana/prasarana


Organisasi dan manajemen
- Belum terintegrasi-nya aplikasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Pengembangan Sistem Teknologi Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terintegrasi
Perangkat hukum/peraturan perundang-undangan
-  Belum jelasnya manfaat dokumen penduduk rentan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 belum diimplementasikan ke dalam peraturan gubernur

- Penegakan hukum/peraturan
    perundang-undangan
-  Penyusunan peraturan pelaksana dari peraturan kependudukan dan pencatatan sipil yang telah terbit


b.Tabel Faktor Eksternal
Faktor
Uraian
Isu
Ekonomi
-     Tingginya mobilitas penduduk di DKI Jakarta
-    Tingginya mobilitas penduduk rentan

-
Pengembangan sistem pencatatan penduduk dan pencatatan sipil yang mengakomodasi tingkat mobilitas penduduk yang tinggi
Politik/Organisasi lain
Otonomi daerah Jakarta satu tingkat, hanya di Provinsi

Peningkatan koordinasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan instansi pemerintah daerah lainnya dan pemerintah pusat
yang terkait
Sosial
-    Kurangnya partisipasi masyarakat
-kurangnya akuratnya data penduduk rentan
-    masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukan
-   Sulitnya penduduk rentan memenuhi persyaratan pelayanan
- Belum semua penduduk mengetahui tentang NIK yang telah diberikan

Peningkatan penyadaran masyarakat pentingnya data dan informasi administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil


C. KRITERIA INDIKATOR KINERJA

Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu sasaran, program atau kegiatan. Pada bagian ini akan dikemukakan indikator kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD, yang ditampilkan dalam tabel 6.1 berikut ini.

No
Indikator Kinerja Utama (IKU)
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJMD

Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD
2011/2012
2013
2014
2015
2016
2017
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1
Terpenuhinya regulasi/kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan
1 Perda, 1 Pergub, 9 sub aplikasi SIAK
2 SOP pelayanan, 2 sub aplikasi SIAK
1 SPM, 2 SOP, 2 Sub aplikasi SIAK
2 SOP, 2 Sub Aplikasi SIAK
2 SOP
2 SOP
1 SPM, 9 SOP, 15 Aplikasi SIAK
2.
Prosentase penertiban kartu keluarga
89%
93%
97%
100%
100%
100%
100%
No
Indikator Kinerja Utama (IKU)
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJMD

Target Capaian Setiap Tahun
Kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD
2011/2012
2013
2014
2015
2016
2017
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
3.
Prosentase penerbitan kartu tanda penduduk
92%
95%
97%
100%
100%
100%
100%
4.
Prosentase penerbitan kutipan akta kelahiran
69%
73%
76%
79%
82%
85%
85%
5.
Prosentase penerbitan kutipan akta kematian
21,39%
28%
35%
40%
45%
50%
50%
6.
Tersusunnya kebijakan penanganan mobilitas dan migrasi penduduk
0

1 kajian



1 kajian
7.
Termanfaatkannya database penduduk bagi instansi vertical maupun horisontal
KPU, Pajak, Kepolisian, Perbankan, KPK
9 instansi
13 instansi
17 instansi
21 instansi
25 instansi

8.
Prosentase peningkatan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kependudukan
70%
72%
75%
80%
90%
95%
95%
9.
Prosentase pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dan stakeholders di Bidang administrasi kependudukan
92%
94%
96%
98%
99%
100%
100%
10.
Jumlah lokasi pembinaan administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah rentan Adminduk
10 lokasi
10 lokasi
10 lokasi
10 lokasi
10 lokasi
10 lokasi
60 lokasi
11.
Prosentase keterlambatan pengajuan dokumen kependudukan
KTP (11%), Akta kelahiran (8,1%), akta kematian (47%)
KTP  (9%), Akta kelahiran (7%), Akta kematian (30-47%)
KTP  (7%), Akta kelahiran (5%), Akta kematian (20-30%)
KTP  (5%), Akta kelahiran (3%), Akta kematian (15-20%)
KTP  (3%), Akta kelahiran (2%), Akta kematian (10-15%)
KTP  (1%), Akta kelahiran (0-1%), Akta kematian (0-10%)

D. ANALISIS MANAJEMEN STRATEGIK BERBASIS SWOT

No
Uraian Kekuatan
Bobot
Rating
Skor
Prioritas
1
Jumlah Pegawai
18
2
40
6
2
Kompetensi Pegawai
15
2
80
3
3
Dana Keuangan
16
2
80
4
4
Peningkatan Pelayanan Publik
16
3
90
1
5
Peningkatan Sarana Prasarana
17
2
80
5
6
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
18
3
90
2
Jumlah


460


No
Uraian Kelemahan
Bobot
Rating
Skor
Prioritas
1
Disiplin Pegawai
18
2
30
4
2
Sarana Prasarana Pelayanan Publik
15
2
30
3
3
peningkatan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kependudukan
16
2
40
2
4
Peningkatan Pelayanan Publik
16
3
40
1
5
Pengelolaan Informasi Kependudukan Melalui Media Website

17
2
30
5
6
Penyajian Data Hasil Registrasi Orang Asing Pemegang ITAS dan ITAP di Provinsi DKI Jakarta ingkatan Kualitas Pelayanan Publik
18
3
30
6
Jumlah


200

No
Uraian Peluang
Bobot
Rating
Skor
Prioritas
1
Dukungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
20
4
120
1
2
Sarana Prasarana Pelayanan Publik
15
3
30
3
3
CSR
15
3
40
5
4
Peningkatan Pelayanan Publik
15
3
50
2
5
Kemudahan masyarakat mendapatkan data kependudukan berupa KTP elektronik, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian

15
2
50
4
6
BPJS
20
4
100
6
Jumlah


390

No
Uraian Tantangan
Bobot
Rating
Skor
Prioritas
1
Masyarakat berganti e-KTP 
20
4
80
3
2
Tertib administrasi kependudukan
15
3
50
5
3
Pendataan urbanisasi penduduk dari desa ke kota
15
3
60
4
4
Pertumbuhan/ledakan penduduk meningkat
15
3
90
2
5
Lapangan Pekerjaan

15
2
40
6
6
BPJS
20
4
100
1
Jumlah


420

BAB III PENUTUP

A. KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penilaian pada analisis manajemen strategik berbasis SWOT pada bab sebelumnya, penentuan strategi selanjutnya adalah dengan menggunakan Model Strategic Positioning Action Evaluation (SPACE). SPACE adalah teknik untuk mengetahui posisi organisasi setelah dilakukan analisis melalui pendekatan SWOT untuk mengetahui posisi organisasi dalam konteks internal-eksternal dengan tujuan menemukan strategy yang tepat sebagai factor kunci keberhasilan organisasi. Dengan memperhatikan hasil skor angka analisis internal dan eksternal organisasi akan diperoleh informasi tentang posisi organisasi dengan cara:
  1. Kekuatan dikurangi Kelemahan: 460 – 200 =260 (S)
  2. Peluang dikurangi Tantangan: 390 – 420 = -30 (T)
Jadi melalui model SPACE, didapatkan kesimpulan bahwa organisasi berada pada kuadan ST, kawasan kebijakan strategy memilih (strategic choice). Yaitu pilihan strategi yang harus pandai memilih Leading Sector sebagai lokomotif untuk mampu menarik gerbong kegiatan ekonomi lainnya.

B. SARAN

TAHAP PERENCANAAN STRATEJIK
Berdasarkan kesimpulan diatas, berikut adalah matrik perencanaan stratejik dan penjabaran kebijakan menjadi program dan kegiatan.

Tabel Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

No
Tujuan
Sasaran
Indikator Kinerja
Target Kinerja Pada Tahun ke-
1
2
3
4
5
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1.
Tertib penerbitan dokumen administrasi kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur administrasi kependudukan

Meningkatnya ketertiban penyelenggaraan dan proses pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan oleh aparatur pelayanan kepada masyarakat
Prosentase regulasi/ kebijakan admistrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah dibuat
86%
89%
92%
95%
98%


Meningkatnya kualitas akuntbilitas kinerja aparatur pelayanan dan ketaatn organisasi terhadap peraturan perundang-undangan
Prosentase akuntabilitas kinerja dan ketaatan organisasi terhadap peraturan perundang-undangan
75%
80%
85%
90%
95%
2.
Tersedianya SDM yang mendukung peningkatan pelayanan public di bidang administrasi kependudukan
Meningkatnya kapasitas kompetensi dan profesionalisme aparatur pelayanan administrasi kependudukan
Prosentase kualitas SDM aparatur pelayanan administrasi kependudukan
80%
85%
89%
93%
97%
3
Tersedianya sarana prasarana pelayanan public di bidang administrasi kependudukan
Meningkatnya kapasits layanan administrasi kependudukan
Prosentase penerbitan kartu kaeluar
93%
97%
100%
100%
100%


Meningkatnya dukungan ketersediaan sarana dan prasarana operasional operator pelayanan
Prosentase ketersediaan dukungan sarana dan prasarana penunjang operasional dinas
80%
85%
90%
95%
100%

Tabel Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan
Visi : Menjadi Instansi Pelaksana Pelayanan Publik Terbaikakurat dan terintegrasi dalam bidang administras kependudukan
Misi I : Mnerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sesuai peraturan perundan-undangan di bidang administrasi kependudukan dan standar operasional prosedur, administrasi kependudukan
Tujuan
Sasaran
Strategi
Kebijakan
Tertib penerbitan dokumen administrasi kependudukan sesuai aturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur administrasi kependudukan
Meningkatnya ketertiban penyelenggaraan dan proses pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan oleh aparatur pelayanan kepada masyarakat
Meningkatnya kualitas akuntabilitas kinerja aparatur pelayanan dan ketaatan organisasi terhadap peraturan perundang-undangan
1.     Peningkatan kepastian dan ketertiban layanan, melalui : penyusunan, penerapan SOP, dan SPM pelayanan dan administrasi kependudukan
2.     Peningkatan pelayanan terhadap permohonan penerbitan dokumen administrasi kependudukan melalui perluasan penambahan titik layanan dan waktu layanan
1.   Perumusan dan penetapan kerangka kebijakan pengembangan penertiban dokumen administrasi kependudukan
2.   Perencanaan dan pengalokasian anggaran pengembangan penerbitan dokumen administrasi kependudukan
3.   Pelaksanaan pengembangan penerbitan dokumen administrasi kependudukan
4.   Koordinasi pengembangan pnerbitan dokumen administrasi kependudukan dengan instans terkait
5.   Pengawasan monitoring dan evaluasi pengembangan penerbitan dokumen administrasi kependudukan

Visi : Menjadi Instansi Pelaksana Pelayanan Publik Terbaikakurat dan terintegrasi dalam bidang administras kependudukan
Misi II : Mengembankan kapasita sumber daya pelayanan public yang meliputi SDM, teknologi informasi administrasi kependudukan dan sarana pendukung lainnya
Tujuan
Sasaran
Strategi
Kebijakan
Tersedianya SDM yang mendukung peningkatan pelayanan public di bidang administrasi kependudukan
Meningkatnya kapasitas kompetensi dan profesionalisme aparatur pelayanan administrasi kependudukan
Pengembangan kapasitas SDM melalui sosialisasi peraturan/kebijakan terkait pembinaan, supervisi, pelatihan, bimbingan teknis, penyesuaian jumlah pegawai dan pengembangan lainnya
1.     Perumusan dan penetapan kerangka kebijakan pengembangan kapasias SDM
2.     Perencanaan dan pengalokasian anggaran pengembangan kapasitas SDM
3.     Pelaksanaan pengembangan kapasitas SDM
4.     Koordinasi pengembangan kapasitas SDM dngan instansi trkait
5.     Pengawasan monitoring dan evaluasi pengembangan kapasitas SDM

Visi : Menjadi Instansi Pelaksana Pelayanan Publik Terbaikakurat dan terintegrasi dalam bidang administras kependudukan
Misi II : Mengembankan kapasita sumber daya pelayanan public yang meliputi SDM, teknologi informasi administrasi kependudukan dan sarana pendukung lainnya
Tujuan
Sasaran
Strategi
Kebijakan
Tersedianya sarana prasarana pelayanan publik yang memadai di bidang administrasi kependudukan
Meningkatnya kapasitas layanan administrasi kependudukan.
Meningkatnya dukungan ketersediaan sarana prasarana operasional aparatur pelayanan.
Pengembangan kapasitas sarana dan prasarana, melalui : pembangunan, pengadaan, pemeliharaan, penambahan, dan pengembangan sarana prasarana penunjang layanan lainnya.
1.   Perumusan dan penetapan kerangka kebijakan pengembangan kapasitas sarana dan prasarana
2.   Perencanaan dan pengalokasian anggaran pengembangan kapasitas sarana dan prasarana
3.   Pelaksanaan pengembangan kapasitas sarana dan prasarana
4.   Koordinasi pengembangan kapasitas sarana dan prasarana dengan instansi terkait
5.   Pengawasan, monitoring dan evaluasi pengembangan kapasitas sarana dan prasarana

Visi : Menjadi Instansi Pelaksana Publik Terabaik Akurat dan Terintegrasi dalam Bidang Administrasi Kependudukan
Misi III : Menggunakan SIAK dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil
Tujuan
Sasaran
Strategi
Kebijakan
Tersedianya hasil kajian dan database administrasi kependudukan yang akurat dan terintegrasi untuk perencanaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik
Meningkatnya pengembangan kajian oleh aparatur pelayanan dalam mendukung perumusan kebijakan kependudukan.
Meningkatnya kemanfaatan database kependudukan bagi stakeholders
1.    Peningkatan kualitas pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, melalui : penerapan SIAK, implementasi control system, monitoring dan evaluasi
2.    Peningkatan kualitas pengembangan (updating) database administrasi kependudukan melalui survey, pendataan kerjasama
1.   Perumusan dan penetapan kerangka kebijakan pengembangan database administrasi kependudukan
2.   Perencanaan dan pengalokasian anggaran pengembangan database administrasi kependudukan
3.   Pelaksanaan pengembangan database administrasi kependudukan
4.   Koordinasi pengembangan database administrasi kependudukan dengan instansi terkait
Visi : Menjadi Instansi Pelaksana Publik Terabaik Akurat dan Terintegrasi dalam Bidang Administrasi Kependudukan
Misi III : Menggunakan SIAK dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil
Tujuan
Sasaran
Strategi
Kebijakan


3.    Peningkatan kualitas pengelolaan database administrasi kependudukan, melalui perekaman, penjilidan, penyimpanan dan penyajian

5.   Pengawasan monitoring dan evaluasi pengembangan database adminduk


Visi : Menjadi Instansi Pelaksana Publik Terabaik Akurat dan Terintegrasi dalam Bidang Administrasi Kependudukan
Misi IV : Mengendalikan administrasi kependudukan melalui kemitraan dan partisipasi masyarakat
Tujuan
Sasaran
Strategi
Kebijakan
Terwujudnya tertib administrasi kependudukan melalui kemitraan dan partisipasi masyarakat serta penegakan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan
Meningkatnya peran serta masyarakat dan stakeholder menuju tertib administrasi kependudukan.
Meningkatnya pengendalian tertib administrasi kependudukan oleh aparatur pelayanan di wilayah rentan administrasi kependudukan.
1.   Peningkatan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan, melalui dialog, penyuluhan
2.   Peningkatan penanganan masalah-masalah administrasi kependudukan di masyarakat melalui kerjasama, advokasi, pembinaan, pengawasan, penertiban, penulusuran dan penyelesaian kasus-kasus

1.   Perumusan dan penetapan kerangka kebijakan pengembangan partisipasi dan kemitraan masyarakat dan penegakan peraturan perundang-undangan
2.   Perencanaan dan pengalokasian anggaran pengembangan partisipasi dan kemitraan masyarakat dan penegakan peraturan perundang-undangan
3.   Pelaksanaan pengembangan partisipasi dan kemitraan masyarakat dan penegakan peraturan perundang-undangan
4.   Koordinasi pengembangan partisipasi dan kemitraan masyarakat dan penegakan peraturan perundang-undangan dengan instansi terkait.
5.   Pengawasan, monitoring dan evaluasi pengembangan partisipasi dan kemitraan masyarakat dan penegakan peraturan perundang-undangan


Tabel Penetapan Program dan Kegiatan
No
Program
Kegiatan
1.
Program Peningkatan Pelayanan dan Sarana Prasarana Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.
Pengadaan Cetakan Khusus (Security Printing dan Formulir)
2.
Pemberian Kartu Identitas Anak (KIA)
3.
Persentase Penerbitan Kutipan Akta Kematian
4.
Peningkatan Pelayanan Pencatatan Sipil

2.
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik


1.
Pengelolaan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.
Penyajian Data Hasil Registrasi Orang Asing Pemegang ITAS dan ITAP di Provinsi DKI Jakarta
3.
Penyusunan Data Statistik Vital Dan Penyajian Data Hasil Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil

4.
Pengelolaan Informasi Kependudukan Melalui Media Website

***

(*) Saat makalah ini ditulis pada bulan Maret 2016, penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), penulis 4 buku, 1 novel thriller dan mahasiswa magister manajemen keuangan negara pada STIA-LAN Jakarta.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
“Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa”
Artikel ini merupakan publikasi tugas kuliah kelompok. Kumpulan tugas kuliah penulis telah disatukan dalam bentuk e-Book dan dapat diperoleh di Google Play Book.
Teknik Analisis Manajemen Stratejik dengan Pendekatan SWOT pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta Teknik Analisis Manajemen Stratejik dengan Pendekatan SWOT pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta Reviewed by Santana Primaraya on 9:20:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.