Kebijakan Dana Bergulir Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2014

MAKALAH KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh: M Arafat Imam G (*)


Tahapan kebijakan publik dalam dana bergulir Kota Bekasi tahun 2014:

1. IDENTIFIKASI MASALAH

Dana bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi daerah. Dana  Bergulir Kota Bekasi merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang dipinjamkan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah sebagai bagian dari peran fasilitas pemerintah daerah dalam mengembangkannya serta dibayarkan kembali kepada Pemerintah daerah dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Peran perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bekasi diperlukan dalam pembangunan daerah terutama di sektor perekonomian. Berdasarkan kebutuhan pembangunan daerahnya, Pemerintah Kota Bekasi ikut serta memberikan dana bergulir untuk bantuan perkuatan modal usaha. pelaksanaan dana bergulir di Kota Bekasi.

2. AGENDA SETTING

a) Permasalahan Umum
  • Dana bergulir yang berasal dari APBD Kota Bekasi sangat diharapkan oleh para pelaku UMKM di Kota Bekasi;
  • Dana bergulir harus dikelola keuangannya sesuai standar akuntansi pemerintah secara professional agar transparan dan akuntabel;
b) Public Problem
  • Jika tidak tersedia dana bergulir, maka akan menjadi salah satu aspek yang akan meningkatkan angka kemiskinan, pengangguran, dan penurunan ekonomi daerah.
c) Isu:
  • Kebijakan pro perekonomian rakyat;
  • Akuntabilitas keuangan pemerintah Kota Bekasi.
d) Sistemic Agenda:
  • Menganggarkan dana bergulir pada APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2014;
  • Menyusun laporan keuangan yang terdapat didalamnya tentang laporan dana bergulir.

3. FORMULASI

A. KERANGKA TEORI

Secara konseptual, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang secara jelas membawa organisasi ke arah tujuan yang diinginkan dan sumberdaya manusia yang terdapat didalamnya adalah sumberdaya yang penting untuk mencapai tujuan organisasi. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 15 Tahun 2014 menggambarkan bagaimana proses  pengelolaan dana bergulir di Kota Bekasi dan berdasarkan faktor kebijakan dan praktik manajemen yang diteoremakan oleh Steers dikutip oleh Tangkilisan (2005:155) mengatakan bahwa ada 6 (enam) variabel yang sangat mempengaruhi efektivitas kebijakan, yaitu :

1) Penyusunan tujuan strategis
Tujuan strategis dalam kebijakan pengelolaan dana bergulir untuk meningkatkan peran koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya dalam pengembangan usaha masyarakat Kota Bekasi.

2) Pencarian dan pemanfaatan sumberdaya
Sumberdaya yang dimanfaatkan Pemerintah Kota Bekasi dalam melaksanakan pengelolaan dana bergulir yaitu :
  1. Lembaga Perantara adalah PT. BPRS Kota Bekasi;
  2. ILSKPD adalah PPK-IPM Kota Bekasi, KORPRI dan BMT;
  3. TMEPDB adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Dinas Perekonomian Pasar (Dispera) Kota Bekasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, dan Bagian Ekbang Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
3) Menciptakan lingkungan prestasi
Kebijakan pengelolaan dana bergulir Pemerintah Kota Bekasi pada implementasinya tidak menerapkan atau menciptakan lingungan prestasi kepada sumberdayanya dalam mencapai suatu tujuan organisasi.

4) Proses komunikasi
Komunikasi yang terjalin secara vertikal dan horizontal melalui Surat Kedinasan, alat-alat komunikasi seperti handphone, dan pesan elektronik seperti email dan faxmile secara berkelanjutan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan untuk mendapatkan laporan keuangan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

5) Kepemimpinan dan pengambilan keputusan
Kepemimpinan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan dana bergulir dinilai kurang tegas karena hanya memberlakukan sanksi penundaan pemberian dana bergulir tahun anggaran berikutnya. Hal ini tidak memberikan ketegasan sanksi atas keterlambatan laporan keuangan yang dibutuhkan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

6) Inovasi dan adaptasi
Inovasi pada kenyataannya tidak pernah dilakukan oleh sumberdaya yang ada dalam organisasi.

B. TAHAP PERENCANAAN DAERAH

Pada tahap perencanaan, sebagaimana pengelolaan keuangan instansi pemerintah daerah yang termuat pada APBD umumnya, dana bergulir harus melalui beberapa siklus tahapan sebagai berikut:

1) Tahap Perencanaan APBD
Pihak yang terkait adalah:
  1. Masyarakat (Khususnya pihak yang terkait secara langsung dengan kegiatan UMKM dan usaha lainnya), melalui kegiatan Musrembang;
  2. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Bekasi;
  3. Bappeda Kota Bekasi;
  4. BPKAD Kota Bekasi (Khususnya pada bidang anggaran);
  5. Walikota dan Wakil Walikota Bekasi; dan
  6. DPRD Kota Bekasi (Melaksanakan fungsi anggaran).
2) Tahap Penetapan Perda APBD
Pihak yang terkait adalah:
  1. DPRD Kota Bekasi (Melaksanakan fungsi anggaran);
  2. Walikota dan Wakil Walikota Bekasi;
  3. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Bekasi;
  4. Bappeda Kota Bekasi;
  5. BPKAD Kota Bekasi (Khususnya pada bidang anggaran);
3) Pelaksanaan APBD
Pihak yang terkait adalah:
  1. BPKAD Kota Bekasi (Khususnya pada bidang perbendaharaan)
  2. PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Bekasi;
  3. Koperasi, UMKM, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4) Pengawasan Pelaksanaan APBD
Pihak yang terkait adalah:
  1. Kepala BPKAD selaku pengawasan melekat (Waskat) yang bertanggung-jawab pada Walikota dan Wakil Walikota Bekasi;
  2. DPRD Kota Bekasi (Melaksanakan fungsi pengawasan legislatif (Wasleg));
  3. Pengawasan Internal oleh Insektorat Kota Bekasi dan BPKP Perwakilan Jawa Barat;
  4. Pengawasan eksternal oleh BPK.
5) Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD
Pihak yang terkait adalah:
  1. Walikota dan Wakil Walikota Bekasi;
  2. BPKAD Kota Bekasi (Khususnya pada bidang akuntansi sedangkan proses penyusunan Laporan Keuangan dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
  3. DPRD Kota Bekasi (Selaku perwakilan masyarakat di legislatif).
Keterangan: Lalu tahapan kembali pada tahap Perencanaan APBD Tahun Anggaran selanjutnya.

C. LANDASAN HUKUM

Melihat dan mengingat landasan hukum perundang-undangan tentang kebijakan dana bergulir. Pemerintah Kota Bekasi merupakan Pemerintah Daerah yang pengelolaan keuangannya berkenaan dengan akuntansi dan pertanggungjawabannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu antara lain:
  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  3. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Buletin Teknis No.7 tentang penyajian dan pengungkapan dana bergulir;
  9. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Pemerintah Kota Bekasi.

4. LEGITIMASI

Hasil tahap formulasi diatas ditetapkan menjadi:
  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
  2. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pada peraturan diatas kebijakan dana bergulir Pemerintah Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 7.594.418.398,00 dengan rincian sebagai berikut:

1) Saldo Dana Bergulir yang terdapat di Institusi diluar Satuan Kerja Perangkat Daerah (ILSKPD) sampai dengan 31 Desember 2013 yaitu sebagai berikut :

  1. Saldo Dana Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) sebesar Rp 1.341.134.901,00;
  2. Saldo Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebesar Rp 3.096.300.165,00;
  3. Saldo Dana Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebesar Rp 56.938.332,00.
2) Saldo Dana Bergulir yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 3.100.000.000,00.

5. IMPLEMENTASI

Sebagaimana didalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 15 Tahun 2014, dana bergulir bersumber APBD Pemerintah Kota Bekasi dan pengelolaannya dilakukan oleh Lembaga Perantara dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi menunjuk PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Bekasi untuk bertanggungjawab mengelola pelaksanaan Dana Bergulir yang diperuntukan bagi Koperasi, UMKM, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bekasi.

Pelaksanaan pengelolaan dana bergulir sesuai dengan peruntukan diberikan kepada Institusi diluar Satuan Kerja Perangkat Daerah (ILSKPD) untuk dikelola dalam meningkatkan bidang usaha masyarakat Kota Bekasi. Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi memiliki Tim Evaluasi, Monitoring dan Pembinaan Dana Bergulir yang selanjutnya disebut TMEPDB melalui Lembaga Perantara yakni PT.BPRS Kota Bekasi untuk mengendalikan laporan keuangan Dana Bergulir yang merupakan salah satu indikator tujuan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Laporan Keuangan Dana Bergulir meliputi:
  1. Laporan Laba Rugi;
  2. Neraca; dan
  3. CaLK
yang harus dilaporkan dalam laporan semesteran oleh ILSKPD kepada Lembaga Perantara dan seterusnya dilaporkan ke Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi untuk dijadikan bahan pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

Berdasarkan gambaran diatas, penulis memberikan diagram pertanggungjawaban laporan keuangan dana bergulir Pemerintah Kota Bekasi pada Diagram 1 dibawah ini.

Diagram 1.
Proses Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kota Bekasi

6. EVALUASI KEBIJAKAN

Berdasarkan pedoman pada tahap legitimasi dan implementasi tersebut, pada kenyataannya Peraturan Walikota Bekasi Nomor 15 Tahun 2014 mengalami disfungsional atau kebijakan Pengelolaan Dana Bergulir tidak berjalan efektif. Hal ini mengakibatkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2014 tidak memiliki data yang benar atau tidak valid sampai dengan saat ini dikarenakan belum terdapatnya data Laporan Keuangan Dana Bergulir Semesteran maupun Laporan Keuangan Dana Bergulir Tahun 2014 dari Lembaga Perantara dan Institusi diluar Satuan Kerja Perangkat Daerah (ILSKPD).

Berdasarkan evaluasi tersebut akan menjadi bahan identifikasi masalah pada tahap kebijakan dana bergulir tahun anggaran selanjutnya.

***

(*) Saat makalah ini ditulis pada bulan Mei 2016, penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), penulis 4 buku, 1 novel thriller dan mahasiswa magister manajemen keuangan negara pada STIA-LAN Jakarta.
Pada dunia kepenulisan ia dikenal juga dengan nama pena Kim-Ara 김 아라.
“Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa”
Artikel ini merupakan publikasi tugas kuliah individu. Kumpulan tugas kuliah penulis telah disatukan dalam bentuk e-Book dan dapat diperoleh di Google Play Book.
Kebijakan Dana Bergulir Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2014 Kebijakan Dana Bergulir Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2014 Reviewed by Santana Primaraya on 9:23:00 PM Rating: 5

1 comment:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama rani asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete

Powered by Blogger.